Kota Tegal- Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Eling Anak Keturunan kembali turun di halaman kantor DPRD Kota Tegal, Jumat (3/7/2026) siang.
Mereka menuntut komitmen lembaga legislatif bersikap tegas terhadap persoalan publik atas penolakan pendirian tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di jalur Pantura Kelurahan Sumurpanggang kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Massa yang terdiri dari berbagai unsur organisasi agama Islam itu sangat mengecam sikap Pemkot Tegal yang terkesan melakukan pembiaran terhadap masuknya investor tempat hiburan malam Helen’s Night Mart dan cenderung mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kordinator lapangan, Ustad Edy Friono menegaskan, pihaknya akan tetap menolak sekalipun segala aturan sudah dipenuhi oleh pihak Helen’s Night Mart, apalagi jika aturan yang menjadi payung hukum kemudian disepelekan.
Atas desakan massa aksi, akhirnya Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro S.T bersama sejumlah anggotanya, Ardy Arrafiq, Muslim, Sutari S.H, M.H, Purnomo, S.H, Fathul Iman, Zaenal Nurrohman S.A.P dan Sugiono masuk berbaur ke lokasi aksi.
Ustad Ali Muntofik secara lantang menanyakan bagaimana sikap DPRD dengan keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Night Mart yang mendapat penolakan warga.
Kusnendro, S.T menegaskan, kaitan hal tersebut DPRD melalui Komisi II sudah mengadakan rapat kerja dengan DPMPTSP dan Dinas UMKM, Koperasi, Perdagangan Kota Tegal yang hasilnya sudah diketahui bersama yaitu tidak dipenuhinya persyaratan dasar oleh pihak pengelola tempat hiburan malam Helen’s Night Mart.
“Secara pemerintahan, saya tekankan sehubungan belum terpenuhinya sejumlah unsur persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum operasional, maka kami minta Helen’s Night Mart tidak boleh beroperasi dulu,” tegas Kusnendro.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, S.A.P., di hadapan massa pendemo membeberkan sejumlah fakta terkait proses perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) milik PT Anak Muda Tegal.
Zaenal menyebutkan ada tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan oleh pelaku usaha tempat hiburan malam Helen’s Night Mart:
1. Restoran, yang verifikasinya menjadi Kewenangan Pemkot Tegal.
2. Seni Pertunjukan, verifikasi menjadi kewenangan Pemkot Tegal.
3. Aktifitas BAR, karena masuk klasifikasi resiko tinggi maka verifikasinya adalah kewenangan Pemprov.
”Yang kami temukan dalam sistem OSS, untuk aktivitas bar yang diajukan oleh pelaku usaha ini belum terverifikasi dan belum diizinkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” tegas Zaenal.
Zaenal menambahkan, berdasarkan Perda Usaha Kepariwisataan Nomor 5 Tahun 2025, ada klausul pasal yang mengedepankan aspek lokal dan dampak negatif di masyarakat.
“Jika Helen’s Night Mart nekat beroperasi, DPRD akan mengecek langsung. Kami akan rekomendasikan kepada Pemkot untuk layak ditutup atau dihentikan,” imbuhnya.
Selanjutnya, perwakilan massa aksi membacakan sejumlah tuntutan di hadapan para legislator yang dilanjutkan dengan penandatangan dokumen berisi tuntutan oleh kordinator lapangan Ustad Edi Friono lalu diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Tegal.
Sejumlah tokoh masyarakat yang nampak hadir di lokasi gelar aksi tolak tempat hiburan malam Helen’s Night Mart diantaranya KH Sarkowi, Ketua LPBH NU Kota Tegal, Ustad Ali Muntaufik, S.H, Agil Riyanto GSPI, Ustad Suwatmo Al Ayubi, perwakilan ormas NU, perwakilan ormas Muhamadiyah, perwakilan komunitas Anak Muda Kota Tegal, perwakilan HMI, perwakilan PMII dan ratusan emak-emak.
Aksi demo berlangsung tertib dan dijaga puluhan personel Polisi yang dikawal langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya.(Jay)