DPRD Kota Tegal

Begini Tanggapan Ketua DPRD Kota Tegal Terkait Pendirian Tempat Hiburan Malam Helen’s Night Mart

Bagikan

Kota Tegal- Pro-kontra terhadap pendirian usaha tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Kota Tegal semakin nyata. Sebagian warga menolak dan sebagian lainnya menerima.

Di kalangan masyarakat terbentuk dua kelompok yaitu aliansi Eling Anak Keturunan yang menolak dan aliansi Rakyat Tegal Bersatu (Ratu) yang mendukung kebijakan pemerintah kaitan iklim investasi.

Menyikapi hal itu, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam penjelasannya saat pertemuan dengan perwakilan demo tolak Helen’s Night Mart belum lama ini, tetap Keukeh dengan pendapatnya.

Saat itu Dedy Yon Supriyono menegaskan bahwa persoalan tempat hiburan malam Helen’s Night Mart seluruh perijinannya melalui sistem OSS dan pemerintah daerah tidak dapat melakukan apapun.

Pendapat Walikota Tegal yang mengatakan semua menjadi kewenangan pusat itu pun dibantah oleh sejumlah tokoh masyarakat yang ikut lebur dalam gelombang protes.

Bahkan dalam upayanya mencari titik terang, Ketua Komisi II DPRD Zaenal Nurrohman S.A.P pasca rapat kerja dengan DPMPTSP dan Dinas UMKM, Koperasi, Perdagangan menjelaskan, meski sudah melalui OSS, semua poin sub mision harus melalui verifikasi oleh daerah.

Kesimpulannya, jika belum terverifikasi maka sebuah usaha apapun namanya belum memiliki kebebasan beroperasi.

Menyikapi hal tersebut, inilah tanggapan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, S.T terhadap gejolak warga yang mempermasalahkan pendirian tempat hiburan malam Helen’s Night Mart.

Kusnendro mengatakan, jalannya roda pemerintahan harus bersandar penuh pada kepatuhan hukum dan regulasi yang berlaku, bukan atas kepentingan personal.

​”Bicara pemerintahan, kita menganut sebuah aturan. Artinya mana yang tidak sesuai dengan aturan, maka tidak seyogianya dilaksanakan atau dibuka. Ketika sebuah investasi tanpa adanya aturan yang jelas, maka tidak layak untuk dibuka!” pungkas Kusnendro disambut teriakan setuju massa aksi, Jumat (3/7 2026) siang.

​Massa aksi meminta kepada DPRD Kota Tegal agar membuat pernyataan tertulis kepada Pemprov Jateng dan Pemkot Tegal terkait penolakan berdirinya tempat hiburan malam Helen’s Night Mart.

Massa aksi juga meminta DPRD segera membahas kembali Perda tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta penataan tempat hiburan malam lainnya di Kota Tegal.(Jay)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top