DPRD Kota Tegal

Komisi 3 DPRD Tegal dan DLH Tinjau Pengoperasian Mesin Pemilah Sampah di TPST Sumurpanggang

Bagikan

Kota Tegal- Komisi 3 DPRD Kota Tegal bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meninjau langsung pengoperasian mesin pemilah sampah yang disebut Gibrik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kelurahan Sumurpanggang, Margadana, Kota Tegal, Rabu (19/11/2025) siang.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Sutari S.H, M.H mengatakan, mesin Gibrik itu secara otomatis memilah sampah menjadi 2 bagian, yaitu sampah anorganik dan sampah organik.

“Oleh mesin itu, sampah terpilah dengan sendirinya, yang sampah plastik (anorganik) terpisah melalui saluran pembuangan sendiri dan yang sampah organik langsung hancur menjadi kompos,” ujar Sutari.

Menurut Sutari, teknik pemilahan sampah yang dihasilkan oleh mesin Gibrik itu untuk sementara dinilai cukup efektif.

Tapi sebaiknya, lanjut Sutari, sebelum sampah-sampah itu dimasukan ke dalam mesin, akan lebih baik jika dipilah dulu secara manual oleh tenaga kerja yang ada.

“Akan lebih efektif lagi jika sebelum dmasukan ke dalam mesin, sampah itu sudah dipilah dulu barangkali ada sampah logam atau beling,” jelas Sutari.

Sutari berharap, mesin Gibrik di TPST Sumurpanggang itu tidak hanya satu unit, tapi bisa ditambah menjadi 2 atau 3 unit karena TPST Sumurpanggang nantinya bisa menjadi pilot projek bagi 21 TPST yang ada di Kota Tegal.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Yuli Prasetiya mengatakan, bahwa mesin Gibrik itu bisa memilah sampah hingga 3 sampai 5 ton sampah per hari.

“Nantinya sampah anorganik akan dicacah dengan mesin pencacah lalu dikirim ke mesin predator di Kelurahan Mintaragen untuk didaur ulang menjadi briket guna dijadikan bahan bakar untuk pabrik semen. Lalu yang organik dijadikan pupuk kompos,” kata Yuli.

Hal senada disampaikan Kabid Persampahan dan Limbah B3, Untung Priwibowo yang mengatakan, mesin Gibrik itu meringankan beban mesin di TPA Bokong Semar.

Menurut Untung, setelah seluruh sampah di tiap TPST tersaring, sisanya atau residunya akan dikirim ke TPA Bokong Semar.

“Untuk maintenance kebetulan masih ada garansi selama setahun, untuk selanjutnya diharapkan ada anggaran pemeliharaan rutin,” pungkas Unung.

Dalam tinjauan itu, Komisi 3 DPRD Kota Tegal terdiri Sutari, Ali Mashuri, Bagas Satya Indrana dan Abdul Ghoni. Sementara dari DLH, Yuli Prasetiya, Untung Priwibowo dan beberapa staf DLH.(Riyanto)

 

 

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top