Reses dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat dilaksanakan anggota DPRD Kota Tegal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Anshori Fakih. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan warga yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif, masih bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Reses dilaksanakan di Jalan Cempaka, dirinya juga menjelaskan DTSEN yang sangat hangat diperbincangkan masyarakat saat ini.
“Selagi memiliki SKTM, dalam kondisi darurat atau emergency, maka penerima PBI bisa aktif kembali. Sehingga, tetap mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, pada kesempatan itu, dia juga menerangkan penanggulangan kemiskinan. Utamanya, di Kota Tegal, yang saat ini telah dibahas dalam peraturan daerah. “Salah satu Perda itu yakni membahas terkait sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, imbuh Anshori, permasalahan fisik juga diusulkan peserta reses. Salah satunya usulan peninggian Gang Baitul Fajri 2 di Jalan Mejabung Raya RT 06/ RW 12 Kelurahan Panggung.
Warga RT 06 RW 12, Kelurahan Panggung, memohon ada peninggian jalan menggunakan paving dengan lebar 1,5 meter dan panjang 250 meter.
Ketua RT 02 Siswo menyebut bahwa setelah lima tahun ini, pembangunan rumah semakin banyak. “Lahan kosong sudah tidak ada, sehingga resapan air berkurang,” ucap Siswo.
Akibatnya, saat hujan terjadi genangan air setinggi 30 sentimeter bahkan lebih. Sepeda motor tidak bisa lewat. (wn)