DPRD Kota Tegal

Kepala Sekolah Angkatan 2022 Datangi DPRD

Bagikan

Perubahan regulasi mengenai masa jabatan kepala sekolah membuat puluhan kepala sekolah di Kota Tegal, khususnya Angkatan 2022, berada dalam posisi serba tidak pasti.

Kondisi itu mendorong mereka mendatangi Komisi I DPRD Kota Tegal, Jumat 12 Desember 2025. Untuk meminta penjelasan resmi terkait periodisasi jabatan mereka.

Ketua Kombel K3S Angkatan 2022, Anas Primansyah, menyampaikan bahwa perbedaan ketentuan antara Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025 menimbulkan tafsir yang tidak seragam.

K3S Angkatan 2022 ingin memastikan apakah masa jabatan yang sebelumnya di yakini dapat berlangsung delapan tahun masih bisa di jalankan sesuai regulasi terbaru.

“Kami ingin memastikan apakah periodisasi angkatan 2022 tetap bisa delapan tahun. Atau ada perubahan yang harus di pahami bersama,” ungkap Anas.

Dalam pertemuan tersebut, para kepala sekolah mendapat penjelasan bahwa mereka tetap dapat menyelesaikan dua periode jabatan.

Saat ini, Kombel K3S Angkatan 2022 beranggotakan 28 kepala sekolah, terdiri dari 26 kepala SD dan dua kepala TK.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, menuturkan bahwa persoalan muncul akibat transisi aturan.

Regulasi lama membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya empat tahun untuk satu periode. Sementara aturan terbaru memberi peluang untuk melanjutkan ke periode kedua.

“Aturan baru ini jelas membolehkan kepala sekolah yang sudah menjabat satu periode untuk melanjutkan periode kedua,” ujar Amiruddin.

Amiruddin menjelaskan, sebelum aturan baru di terbitkan, Disdikbud Kota Tegal sudah lebih dahulu memproses seleksi kepala sekolah berdasarkan ketentuan lama.

Setelah perubahan aturan, Plt Kepala Disdikbud telah mengirim surat resmi ke kementerian. Untuk meminta kejelasan dan saat ini masih menunggu balasan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh Muslim, berharap kepala sekolah Angkatan 2022 dapat tetap melanjutkan satu periode lagi setelah masa jabatan mereka berakhir pada Maret 2026.

Muslim menilai, para kepala sekolah tersebut telah memiliki pengalaman dan kualifikasi yang memadai.

“Dengan sudah bersuratnya Disdikbud ke Kemendikdasmen, kami berharap ada keputusan yang memberi kepastian bagi rekan-rekan kepala sekolah,” ujar Muslim.

Muslim juga menyoroti kekurangan kepala sekolah di Kota Tegal yang menyebabkan sebagian kepala sekolah harus merangkap memimpin dua hingga tiga sekolah sekaligus.

Muslim menilai kondisi tersebut tidak ideal bagi kualitas manajemen pendidikan.

“Pemkot perlu segera melakukan seleksi agar jabatan kepala sekolah tidak terus di rangkap. Ini penting untuk keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan,” tandas Muslim. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top