Kenaikan nilai setoran harian parkir yang di tetapkan Dinas Perhubungan Kota Tegal menuai keluhan dari para juru parkir, khususnya di kawasan Alun-alun Kota Tegal.
Para juru parkir menilai kebijakan tersebut terlalu memberatkan dan tidak sesuai dengan kondisi pendapatan di lapangan.
Keluhan itu di sampaikan para juru parkir melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPRD Kota Tegal.
Mereka meminta adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan setoran parkir yang di nilai naik secara sepihak tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.
Salah satu juru parkir di kawasan Toko Umi, Muhammad Agus Setiawan, mengaku keberatan dengan kenaikan setoran harian yang terus melonjak dalam waktu singkat.
Keluhan itu di sampaikan saat bertemu dengan perwakilan Fraksi PKS, Kamis 8 Januari 2026.
Menurut Agus, awalnya juru parkir hanya di bebani setoran Rp 13.000 per hari.
Namun, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, angka tersebut naik bertahap menjadi Rp 15.000, kemudian melonjak ke Rp 30.000 hingga kini mencapai Rp 50.000 per hari.
“Kenaikannya mendadak, naik begitu saja tanpa ada rembugan dengan kami. Padahal kondisi di lapangan tidak seperti yang di bayangkan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, pendapatan kotor dari aktivitas parkir setiap hari rata-rata hanya berkisar Rp 60.000 hingga Rp 80.000.
Dengan setoran sebesar Rp 50.000, Agus mengaku nyaris tidak membawa pulang penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau harus setor segitu besar, ya habis. Buat makan keluarga saja sudah tidak cukup,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tegal, Riandy Sholeh, menyampaikan bahwa penentuan nilai setoran parkir tidak di lakukan secara sembarangan.
Menurut Riandy, angka setoran di dasarkan pada kajian potensi pendapatan di masing-masing titik parkir.
Riandy menyebut, berdasarkan data Dinas Perhubungan, potensi pendapatan kotor parkir di kawasan Toko Umi sebenarnya mencapai Rp 140.000 hingga Rp 160.000 per hari.
Bahkan, berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah atau Bakeuda, potensi tersebut di nilai lebih besar.
“Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di titik tersebut sebesar Rp 4.771.200 atau sekitar Rp 397.600 per bulan. Itu yang menjadi dasar penyesuaian setoran,” jelas Riandy, Jumat 9 Januari 2026.
Namun demikian, perbedaan data antara hasil kajian pemerintah dan kondisi riil di lapangan menjadi sorotan DPRD Kota Tegal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, meminta Pemerintah Kota Tegal tidak menutup mata terhadap fakta yang di alami para juru parkir.
Menurut Ali, kebijakan publik seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan masyarakat kecil.
“Jangan hanya melihat angka di atas kertas. Kondisi ekonomi masyarakat sedang berat, cuaca juga sangat berpengaruh terhadap jumlah kendaraan yang parkir,” ujar politisi PKS tersebut.
Ali menegaskan, jika kebijakan setoran parkir di rasa terlalu memberatkan. Bukan tidak mungkin justru akan memicu persoalan baru di lapangan.
Karena itu, Ali mendesak Pemkot Tegal segera melakukan evaluasi dan mencari solusi yang lebih manusiawi.
“Kita ingin pendapatan daerah tetap berjalan, tapi masyarakat kecil juga tetap bisa hidup dengan layak,” ucap Ali. (wn)