DPRD Kota Tegal

Fraksi PKS Sampaikan PA Raperda Penyelenggaraan Pangan dan Raperda Penanaman Modal

Bagikan

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H Abdul Ghoni SE sampaikan PA. (Foto: Humas DPRD Kota Tegal)

KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Pendapat Akhir (PA) tentang Raperda Penyelenggaraan Pangan dan Raperda Penanaman Modal disampaikan oleh H Abdul Ghoni SE pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (10/6/2026).

Ketahanan pangan kata Ghoni adalah persoalan kedaulatan. Bagi Kota Tegal yang memiliki keterbatasan lahan, ketahanan pangan tidak bisa hanya mengandalkan produksi lokal, namun harus didukung
sistem distribusi yang kuat dan manajemen cadangan pangan
yang tanggap.

Fraksi PKS memandang bahwa paradigma ketahanan pangan di Kota Tegal harus segera bergeser dari ketergantungan pada komoditas beras menuju diversifikasi pangan yang berbasis pada keunggulan lokal, yakni sektor perikanan tangkap dan pengolahan hasil laut.

Mengingat potensi besar yang dimiliki Kota Tegal, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal menyampaikan pandangan dan langkah strategis.

Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk secara sistematis meningkatkan konsumsi ikan di masyarakat sebagai sumber utama protein hewani. “Kami mendesak agar program Gemar Makan Ikan menjadi gerakan masif yang menyasar institusi pendidikan serta unit keluarga,” ujar Ghoni.

Edukasi mengenai urgensi gizi ikan harus menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam menekan angka stunting dan menciptakan generasi yang sehat serta cerdas.

Fraksi PKS menyoroti pentingnya pengembangan ekosistem
industri pengolahan ikan di dalam daerah. Kami berpendapat bahwa nilai tambah ekonomi harus tetap berputar di Kota Tegal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tegal wajib memfasilitasi penguatan
kapasitas UMKM pengolahan ikan agar mampu menghasilkan
produk bernilai jual tinggi, sehingga tidak hanya menjadi
eksportir bahan mentah, tetapi juga produsen produk olahan yang berdaya saing.

Ketahanan pangan tidak akan terwujud tanpa efisiensi
distribusi. Fraksi PKS menekankan perlunya jaminan
keberlangsungan rantai dingin (cold chain) yang terintegrasi,
mulai dari nelayan di pelabuhan hingga sampai ke tangan
konsumen. Investasi pada penyediaan gudang pendingin (cold storage) dan sarana transportasi berpendingin yang memadai adalah kewajiban pemerintah untuk meminimalisasi tingkat kerusakan hasil laut dan menjaga stabilitas harga di tingkat nelayan maupun konsumen.

Fraksi PKS menekankan agar Pemerintah Kota tidak hanya sekedar menetapkan cadangan pangan sebagai regulasi semata.
Kami mendesak agar Dinas terkait memastikan bahwa
mekanisme cadangan pangan (yang termuat pada Pasal 7-13)
benar-benar operasional, terutama dalam mengantisipasi gejolak harga dan keadaan darurat pangan yang seringkali membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Penanaman modal harus dipandang sebagai lokomotif untuk menyejahterakan masyarakat Kota Tegal, bukan sekadar angka statistik investasi yang tinggi namun minim serapan tenaga kerja
lokal.

Fraksi PKS memberikan catatan pada Pasal 23-29 mengenai
Kemitraan dengan UMKM. Investasi besar yang masuk ke
Kota Tegal wajib melibatkan pelaku UMKM lokal. Jangan
sampai UMKM hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
“Kami meminta pengawasan ketat terhadap kewajiban
kemitraan ini,” pinta Ghoni.

Sistem OSS harus mempermudah, bukan mempersulit. Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Tegal menjamin bahwa pelayanan penanaman modal tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro untuk bertumbuh, serta memastikan bahwa
setiap investasi yang masuk wajib memperhatikan aspek lingkungan dan kearifan lokal Tegal.

Fraksi PKS mendukung ketegasan sangsi administratif bagi penanam modal yang melanggar kewajiban (sebagaimana tercantum pada Pasal 19-20). “Investasi tetap harus mengedepankan etika, perusahaan yang mengabaikan
tanggung jawab sosial dan lingkungan harus diberikan sanksi yang nyata, bukan sekadar peringatan administratif,” tutup Ghoni.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top