DPRD Kota Tegal

Fraksi Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal

Bagikan

Juru bicara Fraksi Gerindera DPRD Kota Tegal, M Sefrudin menyampaikan PA. (Foto: Humas DPRD Kota Tegal)

KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Pendapat Akhir (PA) Fraksi Gerindera DPRD Kota Tegal tentang Raperda Ketahanan Pangan, Keamanan Panahan dan Raperda tentang Penanaman Modal disampaikan oleh M.Sefrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (10/6/2026).

Sefrudin menyampaikan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di daerah, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Empat pilar utama ketahanan pangan, yaitu Ketersediaan, memastikan pasokan makanan yang cukup dari produksi lokal
maupun cadangan. Memastikan Masyarakat memiliki kemampuan ekonomi dan akses fisik untuk menjangkau pangan. Berfokus pada kualitas, keamanan, dan gizi makanan agar dapat diserap dengan baik oleh tubuh. Menjaga ketersediaan dan akses pangan agar tidak terganggu oleh fluktuasi musim atau krisis.

Kegiatan penanaman modal di Daerah merupakan instrumen pembangunan ekonomi yang diselenggarakan untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat, pemerataan
hasil pembangunan, dan keadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan Pelaku Usaha dalam rangka peningkatan kepastian dan kemudahan berusaha, maka perlu diganti dengan menetapkan peraturan daerah yang baru. Untuk itu Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal telah merancang peraturan daerah yang baru yang nantinya dapat memenuhi unsur tersebut diatas,
sesuai dengan perkembangan dan kondisi Kota Tegal saat ini.

Perda penanaman modal yang baru dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal sehingga para investor menjadi tertarik serta bersedia menanamkan modal dan
menjalankan kegiatan usahanya di Kota Tegal dengan baik dan menguntungkan semua pihak.

Dengan melihat kondisi yang ada di kota Tegal saat ini, maka kami memberikan apresiasi
kepada pemerintah Kota Tegal atas kinerja Walikota Tegal yang telah mampu menarik
investor datang ke kota Tegal, baik itu investor lokal, luar kota maupun investor asing. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya pabrik sepatu yang ada di kawasan industri Kota Tegal yaitu disekitar Jalingkut Kota Tegal, serta beberapa investor lainnya seperti dibeberapa lokasi, diantaranya yaitu disepanjang Jalan Gatot Subroto yang kini dikenal dengan kawasan kuliner di kota Tegal dan telah menjadi icon baru bagi Kota Tegal, serta tempat- tempat lainnya dan tidak hanya menyajikan kuliner saja.

“Kami ingin mengingatkan kepada Pemkot Tegal untuk tetap melakukan penertiban
penggunaan jalan raya, khususnya pada malam hari masih sering terjadi Balap Liar di Jalan Gajahmada yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” terang Sefrudin.

Selain itu masih banyak sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong yang sangat mengganggu pengguna jalan lain maupun masyarakat yang dilewati komunitas tersebut.

“Kami berharap agar Pemkot Tegal segera melakukan penertiban dan atau bila perlu dilakukan tindakan langsung terhadap pelaku balap liar maupun sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang sangat menggangu masyarakat,” harap Sefrudin.

Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Tegal atas kinerja Walikota Tegal yang telah dengan berbesar hati meniadakan CFN (Car Free Night) yang sebelumnya dilakukan setiap hari sabtu malam (malam minggu) di area sekitar alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal atas aspirasi yang disampaikan langsung oleh masyarakat.-(SUT).

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top