DPRD Kota Tegal

Fraksi Amanat Persatuan Sampaikan PA Soal Raperda Penanaman Modal dan Ketahanan Pangan

Bagikan

Ketua Fraksi Alamat Persatuan DPRD Kota Tegal, Hj Nurfitriani SE, A.Kt, MM menyampaikan Pendapat Akhir. (Foto:.Humas DPRD Kota Tegal)

KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Fraksi Amanat Persatuan (FAP) DPRD Kota Tegal menyampaikan
sikap politiknya melalui Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap Raperda tentang penanaman modal dan Raperda tentang Penyelengaraan ketahanan pangan disampaikan oleh Hj Nurfitriani SE, A.Kt, MM pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (10/6/2026).

FAP memandang bahwa kedua Raperda tersebut merupakan instrument kebijakan penting yang dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar di Masyarakat.

FAP menekankan bahwa dengan penetapan Raperda Penyelenggaraan Penanaman
Modal, Pemerintah Kota Tegal memiliki payung hukum yang
kuat untuk menarik investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Kemudahan investasi yang diberikan diharapkan tidak
mematikan usaha lokal tetapi harus menguat usaha lokal dengan mewajibkan kemitraan dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Dengan ditetapkanya Raperda Penyelenggaran Modal Pemerintah Kota Tegal agar semakin memperketat
pengawasan dan pelaporan realisasi Investasi dengan tujuan agar pendapatan daerah meningkat dan kesejahteraan
masyarakat merata dengan catatan bahwa implementasi Perda ini dilakukan secara konsisten dan ada rencana kerja yang jelas serta program khusus dari pemerintah Kota Tegal yang dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di Kota Tegal.

Raperda Penyelengaraan ketahanan pangan FAP berpandangan bahwa Raperda penyelengaraan ketahanan pangan sangat penting dan mendesak karena raperda ini
menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki empat tujuan pokok utama meliputi ketersediaan, Keterjangkauan, stabilitas dan pemanfaatan
pangan. Namun, FAP menegaskan bahwa
Pemerintah Kota Tegal harus mengoptimalkan pengelolaan dan penambahan volume cadangan pangan guna mengantisipasi krisis
atau keadaan darurat.

Dengan ditetapkannya Raperda Ketahanan Pangan di harapkan
melindungi lahan pertanian dari alih fungsi guna menjaga kapasitas produksi lokal yang berkelanjutan.

Pangan yang di distribusikan harus memenuhi standar aman, beragam, bergizi dan seimbang serta mempromosikan kemandirian pangan lokal atau program alternatif seperti pekarangan pangan lestari.

Pemerintah wajib menjaga stabilitas harga pokok, menekan angka inflasi serta pelaksanaan program bantuan atau operasi pasar agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Harus ada penguatan kolaborasi antara Pemerintah, sektor swasta dan masyarakat guna membangun kemandirian pangan lokal.

“Kami dari Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal
menyampaikan beberapa hal menjadi sorotan dan perhatian di diantaranya, keadaan keuangan daerah yang sangat terbatas agar dapat
ditanggulangi atau diantisipasi dengan peningkatan PAD yang sesuai dengan situasi geografis Kota Tegal sebagai Kota Jasa melalui penataan lahan parkir yang transparan sehingga dapat meningkatan kontribusi bagi pendapatan asli daerah” kata Nurfitriani.

Penataan Jalan Pancasila yang bertujuan untuk ketertiban,
kenyamanan pengguna jalan lainnya dan keindahan Kota memang sangat di perlukan akan tetapi jangan pula penertiban itu meninggalkan dampak sosial dan ekonomi terutama bagi petugas parkir yang dulu berjaga di Jalan Pancasila.

Fraksi Amanat Persatuan meminta agar tenaga kerja yang dulu penjaga parkir di sekitar jalan Pancasila harus bisa menjadi petugas parkir di area yang sudah ditetapkan pemerintah Kota Tegal sebagai tempat parkir sehingga tidak berdampak kepada kesejahteraan petugas parkir tersebut.

Harus ada tata kelola sampah yang berteknologi tepat guna yang dapat mengurai limbah sampah masyarakat yang semakin meningkat dan mengkhawatirkan yang bisa menyebabkan penurunan kualitas karena peningkatan pencemaran lingkungan yang disebabkan.

Perda Minuman Beralkohol (MINOL) yang belum ditetapkan ternyata sudah menjadi sentimen negatif di masyarakat dengan muncul berbagai isu yang menyatakan akan terjadi pembukaan besar besaran sarana penjual dan sarana untuk menikmati minuman beralkohol di Kota Tegal, hal ini menjadi preseden buruk di masyarakat yang mempertanyakan apakah PAD masuk sesuai dengan kerusakan yang akan ditimbulkan dengan diterbitkannya Perda MINOL tersebut.

“Jangan kemudian demi mengejar angka Pendapatan Asli Daerah melupakan
dampak negatif kerusakan yang akan terjadi pada generasi
mendatang,” ujar Nurfitriani.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top