DPRD Kota TEGAL mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap oknum
oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Arie Prima Setyoko.
“Terkait kedisiplinan kami ingin tahu, sudah sejauh mana kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum ASN PPPK Satpol PP Kota Tegal, berinisial CAK,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala BKPSDM Kota Tegal Slamet Wahono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan itu, setelah mendapatkan laporan. Pemeriksaan sudah dilakukan, oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budi Pradibto terhadap yang bersangkutan.
Namun, kata Slamet, karena ini indikasinya masuk dalam kategori pelanggaran berat. Maka harus diteruskan dan ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa yang dibentuk wali kota.
“Kemudian dibuat nota dinas kepada wali kota. Selanjutnya, wali kota membentuk tim pemeriksa yang meliputi Inspektorat, BKPSDM dan Satpol PP,” kata Slamet.
Sejauh ini, ujar Slamet, CAK telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini tahapannya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. “Terkait siapa yang diperiksa sebagai saksi dan sampai berapa lama kasus ini berlangsung, secara ketentuan kami tidak bisa menentukan. Karena itu menjadi kewenangan Tim Ad hoc yang dipimpin Inspektorat,” ujarnya.
Slamet menambahkan, BKSDM hanya menjadi bagian anggota Tim Ad hoc. Jadi saksinya siapa saja yang dipanggil dan perkembangannya seperti apa tidak berwenang menyampaikan. Terkait rekomendasi hukuman yang akan dijatuhkan, diakui Slamet nanti akan disampaikan Tim Ad hoc kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Selanjutnya, Wali Kota Tegal akan memberikan keputusan yang akan diteruskan ke BKPSDM.
Menurut Slamet, Tim ad hoc sudah berproses, bahkan, informasinya sudah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Itu, juga sudah diteruskan dan nantinya Wali Kota yang memutuskan hukumannya.(wn)