Kota Tegal- DPRD Kota Tegal tengah menyiapkan peraturan daerah atau perda inisiatif yang berfokus pada perlindungan pekerja rentan melalui skema jaminan sosial.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru.
“Kami ingin mengadopsi hal-hal yang baik, terutama yang efeknya bisa langsung dirasakan masyarakat dan mendukung kinerja pemda,” ujar Zaenal.
Dari hasil kunjungan itu, Komisi II mengantongi sejumlah bahan yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal. Selain jaminan sosial, opsi perda inisiatif juga menyentuh sektor produk halal.
Meski begitu, Zaenal menegaskan pihaknya akan memprioritaskan regulasi yang berbasis persoalan nyata di masyarakat, bukan sekadar formalitas.
Perda jaminan sosial dinilai krusial, mengingat masih rendahnya cakupan perlindungan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tegal.
Komisi II DPRD Kota Tegal bahkan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Subang, Senin 30 Maret 2026, guna menggali referensi penyusunan perda tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman mengatakan, pihaknya mempelajari sejauh mana DPRD Subang mampu melahirkan perda inisiatif yang berdampak langsung ke masyarakat.
Padahal, pemerintah pusat telah mendorong Universal Coverage Jamsostek atau UCJ, yang menargetkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Minimal pemda harus mendorong pengusaha maupun pekerja agar terdaftar sebagai peserta Jamsostek, termasuk pekerja rentan,” kata Zaenal.
Politisi PKS ini menilai, regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik perlindungan menyeluruh, khususnya terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal.
Padahal, manfaat program tersebut dinilai signifikan. Selain santunan kematian dan perlindungan kecelakaan kerja, Jamsostek juga menyediakan beasiswa bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi.
Menurut Zaenal, keberadaan perlindungan itu penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga, terutama saat pencari nafkah mengalami musibah.
“Kalau tidak ada jaring pengaman, keluarga yang ditinggalkan berpotensi menjadi miskin baru,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Tegal telah memiliki program santunan kematian sebesar Rp 1 juta. Namun, DPRD melihat peluang peningkatan manfaat jika dikombinasikan dengan skema UCJ.
Komisi II menargetkan pada akhir April 2026, judul dan isu utama perda inisiatif sudah ditetapkan sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut. (Jay)