Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Turut hadir, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, serta Ketua Tim Penggerak PKK Gadis Dedy Yon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tegal serta tim asistensi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan kedua Raperda. Serta kepada fraksi-fraksi DPRD atas saran dan masukan konstruktif yang mendukung keberhasilan bersama.
“Catatan penting yang disampaikan fraksi hendaknya menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan ke depan,” katanya. Dedy Yon mengatakan Raperda Ketahanan Pangan disusun sebagai payung hukum menghadapi tantangan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat, sementara konsumsi pangan belum seimbang.
Adapun Landasan hukum penyusunan Raperda ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Serta PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Sebelumnya, Ketua Pansus II DPRD Kota Tegal, Susanto Agus Priyono, merekomendasikan agar Rencana Peraturan Wali Kota (Raperwal) segera dibuat sebagai landasan Perda. Serta dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui aturan baru tersebut.
Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih, menjelaskan dasar hukum pembentukan Raperda penanaman modal antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1954, UU Nomor 1 Tahun 2026, dan UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah. Pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis juga menjadi dasar. Di antaranya kegiatan penanaman modal di daerah diharapkan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyelenggaraan penanaman modal yang teratur dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah disetujui, maka raperda tersebut akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Itu, dilakukan untuk mendapatkan evaluasi diri Gubernur sebelum diundangkan. (wn)