DPRD Kota Tegal

DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Perda

Bagikan

Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dilaksanakan DPRD Kota Tegal. Yakni tentang dua Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amirudin.

Hadir dalam kegiatan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Agus Dwi Sulistyantono. Serta sejumlah pejabat lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani mengungkapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Kawasan yang dimaksud meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. “Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif. Serta meningkatkan derajat kesehatan melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat,” katanya.

Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Fathul Imam dalam laporannya menyampaikan tujuan dibentuknya Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal untuk memperkuat peran bank daerah. Utamanya, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Melalui Perda ini, BPR Bank Bahari diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.(wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top