KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – DPRD Kota Tegal melalui Komisi III menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi Sistem Informasi Wadul Masyarakat Melalui Media Online (Si Dul Mas Melon) DPRD Kota Tegal.
Atas laporan tersebut Komisi III DPRD Kota Tegal bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota Tegal membahas atas aduan warga terkait saluran yang berlokasi di Jalan Jatisari RT 01 RW 03 Kelurahan Debong Tengah, Tegal Selatan, Kota Tegal.
Dalam aduannya warga mengeluhkan pemasangan saluran (udit) yang tidak sempurna hingga mengakibatkan genangan air saat hujan.
“Kami Komisi III DPRD Kota Tegal telah menerima aduan masyarakat melalui Si Dul Mas Melon yang dibuat oleh Sekretariat DPRD Kota Tegal,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari SH MH, Senin (9/2/2026).
Sutar menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti keluhan warga dari RT 01 RW 03 Kelurahan Debong Tengah, Tegal Selatan terkait dengan pekerjaan saluran u-ditch yang kurang support antar titik hingga menjadikan genangan air disaat hujan.
“Atas aduan tersebut Komisi III DPRD Kota Tegal bertemu dan koordinasi dengan Dinas terkait DPUPR Kota Tegal menindaklanjuti yang akan mengundang pelaksana pekerjaan karena masih dalam waktu pemeliharaan,” ujar Sutari.
Disampaikan, masyarakat melalui online bisa menyampaikan aspirasi secara langsung baik keluhan maupun tanggapan positif sebagai dukungan dari pada aplikasi Si Dul Mas Melon.
Dalam laporannya warga bahwa pemasangan u-ditch saluran yang tidak sinkron elevasinya naik turun. Tidak rapi, plesterya diinjak ambrol. Padahal pekerjaan baru sebulan. Jalan yang sebelumnya tidak menggenang, kini setelah dipasang u-ditch malah ada genangan air.
Kepala Bidang PSDA DPUPR Emi Mutiah Hidayati menjelaskan, dinas sudah melakukan peninjauan ke lapangan. Informasinya, paket yang ada dikerjakan 2025. Nama pekerjaannya rehabilitasi saluran Jalan Jatisari RT 1 RW 3 Debong Tengah Tegal Selatan dengan biaya Rp141 juta lebih.
“Setelah dicek, u-ditch memang nongol. Tidak rata dengan jalan, ada selisih satu tutup.
Lebih lanjut Emi menjelaskan, dalam membuat lantai dasar saluran mempertimbangkan elevasi muara. Jika muara tinggi, tidak bisa membuat dengan posisi rendah.
“Jika saluran lebih rendah dari muara, air bukannya mengalir ke sana. Tapi, balik lagi sehingga, bisa meluap ke jalan dan menimbulkan genangan,” terang Emi.
Hadir Sekretaris DPUPR Erik Pratikno bersama Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Emi Mutiah Hidayati dan Ibnu Ruslani.
Selain Ketua Komisi III DPRD Sutari ikut hadir Wakil Ketua Bagas Satya Indrana SH MH,
H Sisdiono S.Pd, Triyono SH, Beni Ageng Penggalih SH, H Abdul Ghoni SE, Mochamad Ali Mashuri S.AP, dan Muhammad Masruri.
Isno M Wadmin
