DPRD Kota Tegal

DPRD Kota Tegal Gelar Public Hearing Bahas Regulasi Penanggulangan Bencana Alam

Bagikan

Kota Tegal- Kasus bencana alam di tiap daerah memiliki sifat dan karakter yang berbeda. Demikian pula dengan metode penanganan dan penanggulangannya.

Seperti halnya di Kota Tegal yang merupakan kota pantai dengan kondisi dataran yang rendah, memiliki kecenderungan bencana alam berupa banjir dan abrasi pantai.

Namun demikian, apapun bentuk bencana alam yang dihadapi, diperlukan payung hukum atau regulasi untuk penanggulangannya.

Oleh karena itu, DPRD Kota Tegal membuka ruang diskusi dalam forum public hearing untuk membahas rancangan Perda penanggulangan bencana alam di ruang rapat paripurna DPRD kota Tegal, Rabu (10/12/2025) malam.

Gelar public hearing itu diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD kota Tegal serta sejumlah kepala OPD dan perwakilan Forkompimda setempat.

Dijelaskan dalam leaflet yang menjadi panduan public hearing, bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang disebut dengan bencana alam yaitu rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Bencana alam disebabkan oleh faktor alam dan / atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Sedangkan berdasarkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Tegal tahun 2021, terapat 2 jenis ancaman bencana alam di Kota Tegal yaitu banjir (genangan air dan rob) serta gelombang ekstrim dan abrasi.

Perlunya regulasi berupa Perda untuk menanggulangi bencana alam yaitu serangkaian tindakan untuk mengurangi resiko dan dampak dari bencana.

Sementara konsideran dari Perda penanggulangan bencana yang akan digodog adalah UU Nomor 24 Tahun 2007, yang mana dijelaskan bahwa persoalan bencana adalah tanggungjawab pemerintah dan masyarakat.

Lantas mengapa diperlukan Perda penanggulangan bencana di Kota Tegal?

Alasannya yaitu, perlunya sebuah payung hukum berupa Perda dalam melaksanakan giat penanggulangan bencana alam agar lebih sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.

“Perda ini berfungsi melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengurangi resiko dan dampak bencana, mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi bencana serta menjadi landasan kebijakan pembangunan yang aman,” ujar Kepala BPBD Kota Tegal, M Mabrur yang ikut hadir dalam public hearing.(Riyanto)

 

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top