DPRD Kota Tegal

Bea Cukai Tegal Buka Suara Soal Izin Peredaran Minol

Bagikan

Suasana Raker Pansus IV DPRD Kota Tegal bersama bea cukai dan Tim Asistensi Pemkot Tegal. (Foto: SUT)

KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Pengawasan dan Pelayanan bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal (Bea Cukai) buka suara soal surat izin peredaran minuman beralkohol kepada Pansus Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal Moch Arif Setijo Noegroho menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada Pansus IV DPRD Kota Tegal terkait fungsi dan tugas bea dan cukai.

“Tadi sudah kita sampaikan terkait fungsi dan tugas
bea cukai. Jadi saya sampaikan memang urusan minuman keras ini ada dan banyak pihak yang mempunyai kewenangan masing-masing. Dan tadi sudah saya sampaikan bagaimana kewenangan bea dan cukai yaitu terkait dengan fiskal,” kata Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal Moch Arif Setijo Noegroho.

Jadi, adanya ijin dari bea dan cukai tidak menutup adanya kewajiban yang lain. “Kami sekali lagi, perijinan dari bea dan cukai hanya untuk fiskal. Tidak untuk menutup kewajiban adanya ijin usaha. Itu kewajiban dari teman-teman Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Kementrian Perdagangan diturunkan berarti dalam hal ini Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Pihaknya mendukung adanya upaya penertiban ini. Karena tujuan dari cukai senarnya memang sama pengendalian. Jadi, menurut Arif harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu karena semua punya kewenangan masing-masing sehingga saling mengisi tidak saling menyalahkan sesuai dengan yang diinginkan.

“Kita juga sama inginnya masyarakat tertib. Bahkan dengan pengaturan yang baik bisa dijadikan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ini yang kami dorong. Kalau Perdanya ada kita dalam menertibkan juga lebih enak. Tempatnya jelas, terlokalisir sehingga disitu bisa dipungut PAD. Jadi kami sangat mendukung ini,” ucapnya.

Setelah ada inspeksi mendadak dari Pansus IV DPRD Kota Tegal bea dan cukai memastikan tidak akan menerbitkan surat kembali yang habis pada Januari 2026 kemarin. Karena sebelumnya kata Arif sudah dicabut semua yang tidak sesuai.

“Kalau tetap ada yang menunjukan, berarti itu tidak benar. Sekali lagi itu tetap harus ditanyakan ijin usahanya juga. Jangan peh ono dari bea cukai
terus mundur gitu engga. Menurut saya ada kewenangan instansi terkait,” tutupnya.

Sementara Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, M Ali Mashuri SAP hasil pertemuan dan keterangan dari bea dan cukai penting dijadikan materi dalam pembahasan nantinya namun didalam perjalananya juga adanya statement dari Kepala bea cukai Arif bahwa pengeluaran izin dari bea dan cukai atas dasar dari euforia adanya ETB melalui
Online Single Submission (OSS)
sehingga kemudian karena tidak adanya sekat-sekat diantara dinas mala dilakukan pengeluaran izin terebut. Meskipun hal itu masih menjadi ketidakpastian yang disampaikan bea cukai dan akan mencari kenapa bea cukai bisa mengeluarkan izin.

Mudah-mudahan dalam perjalanannya bea cukai akan menjawab semua. Intinya akan kita jadikan sebagai lanjutan dalam pembahasan. “Kami Pansus IV DPRD Kota Tegal meminta kepada Ketua DPRD Kota Tegal agar menyampaikan kepada Pemkot Tegal agar memberikan ruang lagi untuk melakukan pembahasan. Namun, ketika tidak ruang maka terjadi deadlock karena kami tidak mampu mengolah kembali apa yang sudah kita kumpulkan hingga saat ini,” terang Ali.

Hadir Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal adalah Sartono Eko Saputro, S.STP, Kepala Satpol PP Kota Budio Pradipto SH, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdag) Kota Tegal, Sirat Mardanus, S.Pi, M.Si.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top