Pemerintah Kota Tegal mulai menggodok rencana penyesuaian bantuan keuangan partai politik atau banpol, yang nilainya telah stagnan lebih dari satu dekade. Kenaikan tersebut di targetkan dapat di terapkan pada tahun anggaran 2027.
Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, saat ini banpol masih di angka Rp 5.300 per suara sah. Besaran tersebut di usulkan naik menjadi Rp 7.000 hingga Rp 7.500 per suara sah.
Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji, Senin 9/2/2026 mengatakan, pengusulan kenaikan di lakukan setelah pihaknya mempelajari kebijakan serupa di daerah lain. Salah satunya Kota Semarang.
“Semarang sudah dua kali melakukan penyesuaian dan sekarang mencapai Rp 9.000 per suara sah. Dari sana kami belajar mekanisme dan tahapan yang harus di tempuh,” kata Budi.
Menurut Budi, Bakesbangpol Kota Tegal telah membentuk tim lintas perangkat daerah untuk mematangkan rencana tersebut. Tim tersebut melibatkan Bapperida, Bakeuda, Inspektorat serta Bagian Hukum Setda Kota Tegal.
Budi menambahkan, setelah surat usulan di sampaikan, tahapan berikutnya adalah konsultasi ke Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah. Ini guna memperoleh rekomendasi dan arahan kebijakan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses sesuai regulasi dan kondisi fiskal daerah,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kota Tegal, Sugeng Pujo Hartono, menyebutkan bahwa banpol di Kota Tegal tidak mengalami kenaikan sejak 2013.
Pujo menjelaskan, pengajuan kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 yang mengatur penganggaran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
“Di tingkat provinsi nanti akan di lihat kemampuan APBD, termasuk pemenuhan belanja wajib seperti pendidikan dan kesehatan,” terang Pujo.
Pujo menyebutkan, jika di bandingkan dengan total struktur APBD, alokasi banpol tergolong kecil. Selain itu, tujuh partai politik peraih kursi DPRD Kota Tegal juga mengajukan besaran kenaikan yang beragam. Mulai Rp 8.500 hingga Rp 10.000 per suara sah.
“Kalau seluruh tahapan berjalan lancar dan di setujui, maka penerapan kenaikan bisa di mulai pada 2027 setelah ada keputusan gubernur,” imbuh Pujo.
Budi berharap, kenaikan banpol nantinya dapat di manfaatkan secara optimal untuk pendidikan politik masyarakat, sejalan dengan ketentuan penggunaan minimal 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik.
“Harapannya partisipasi masyarakat dalam pemilu ke depan juga ikut meningkat,” ucap Budi. (wn)