Kota Tegal- Gelombang penolakan berdirinya usaha jasa tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Kota Tegal semakin bergelora.
Ada dualisme asumsi yang diteriakan oleh massa aksi penolak pendirian tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, yaitu berkaitan dengan moralitas dan persyaratan izin OSS yang belum terverifikasi sempurna.
Bahkan, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Ustad Ali Muntaufik, S.H turut mengecam kebijakan Pemkot Tegal yang dinilai tutup mata terhadap persoalan yang timbul di kalangan warga sejak ada pendirian Helen’s Night Mart.
Dalam orasi saat gelar aksi tolak tempat hiburan malam Helen’s Night Mart yang kedua kalinya, Ustad Ali Muntaufik menegaskan, akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas sikap dan tindakan Pemkot Tegal jika memiliki kecenderungan menabrak aturan dalam membuat kebijakan.
“Kami akan ajukan gugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kami juga bisa mengajukan gugatan PTUN atas produk aturan yang menyimpang atau kami juga bisa melakukan gugat Citizen Lawsuit atas kebijakan Pemkot Tegal yang dinilai tidak pro rakyat,” jelas Ali Muntaufik.
Lebih jauh Ali Muntaufik mengatakan, bahwa persoalan tempat hiburan malam Helen’s Night Mart adalah persoalan krusial yang tidak bisa dianggap sepele.
“Selain ijin OSS nya belum terverifikasi, ini adalah tempat hiburan malam yang cenderung fatal terhadap perkembangan moral masyarakat dan bangsa. Bukannya menutup tempat hiburan malam yang sudah ada, ini malah berupaya meloloskan tempat hiburan malam baru,” ungkapnya dalam wawancara singkat pasca aksi demo.
Ali Muntaufik menyampaikan bahwa masyarakat Kota Tegal tidak antipati terhadap investor yang menanamkan modal usahanya di Kota Tegal, akan tetapi hendaknya ber-investasi lah dalam usaha lain yang tidak bersinggungan dengan moral.
”Silakan investor datang ke Kota Tegal, tapi bukan investasi yang menimbulkan degradasi moral bagi warga,” pungkasnya.(Jay)