DPRD Kota Tegal

Jipri Bantah Terima Kompensasi dalam Pencabutan Perkara Gugatan Mantan Direktur RSUD Kardinah Tegal

Bagikan

Kota Tegal- H Suprianto alias Jipri membantah keras jika dalam pencabutan perkara Gugatan Perdata atas mantan direktur RSUD Kardinah Kota Tegal ada embel-embel sejumlah uang sebagai kompensasi.

Hal itu ditegaskan Jipri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya pada Sabtu (7/2/ 2026) siang.

“Demi Allah saya sampaikan, tidak ada sepeserpun uang kompensasi yang telah diterima dari Tergugat sebagai alas atas pencabutan perkara tersebut,” ujarnya.

Jipri menegaskan, pencabutan perkara itu didasarkan kepada belum lengkapnya data hukum yang menjadi materi gugatan.

“Ini hal biasa, ketika data belum lengkap maka penggugat untuk sementara mencabut gugatannya sampai dengan adanya kelengkapan data hukum baru kemudian diajukan gugatan kembali,” kata Jipri.

Jipri yang saat dihubungi menyampaikan sedang berada di Jakarta juga menyampaikan, terlalu sempit pikir orang yang telah menuduhnya menerima kompensasi atas pencabutan perkara tersebut.

“Lho tidak sempit pikir bagaimana, kan pihak tergugat masih berurusan hukum dengan saya di Polres Tegal Kota. Artinya, bagaimana mungkin saya menerima kompensasi sementara saya masih menerima panggilan dari kepolisian kaitan laporan dia atas dugaan pencemaran nama baik,” jelas Jipri.

Jipri mengatakan, dirinya membenarkan telah mendapat panggilan kepolisian untuk klarifikasi, namun Jipri mengajukan pertanyaan kepada penyidik mengapa laporan darinya belum ditanggapi.

“Hingga kini penyidik Polres Tegal Kota belum menanggapi laporan saya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan direktur RSUD Kardinah, drg. Agus Dwi Sulistiantono, kok tiba-tiba ada panggilan kepada saya untuk klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Seharusnya Polisi merespon laporan saya sebelum merespon laporannya,” pungkas Jipri.

Sementara, kuasa hukum Jipri, H Khaerus Sholeh, S.H, M.H dalam rilisnya membenarkan telah mencabut perkara gugatan Perdata Nomor:47/Pdt.GI2025/PN.Tgl di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal pada Kamis 5 Pebruari 2026 lalu.

Seperti yang telah disampaikan di depan majelis hakim, pihaknya memandang perlu untuk melakukan perbaikan secara komprehensif terhadap isi gugatan baik dari aspek posita, petitum, kontruksi yuridis maupun penguatan fakta dan alat bukti.

“Pencabutan perkara ini demi menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kecermatan, dan efektivitas proses peradilan,” pungkasnya. (Riyanto Jayeng)

 

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top