Kota Tegal- Para penggugat mantan direktur RSUD Kardinah Kota Tegal diantaranya, H Suprianto, S.H, Anton Subrata dan Komaraenudin melalui kuasa hukumnya Khaerul Saleh, menyatakan mencabut surat gugatannya.
Dengan demikian Perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal pada 5 Desember 2025 dengan perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Tgl terhadap drg Agus Dwi Sulistyantono selaku mantan direktur RSUD Kardinah Kota Tegal yang saat ini duduk sebagai Sekretaris Daerah Kota Tegal telah berakhir.
Diketahui, perkara tersebut mulai disidangkan pertama pada Kamis tanggal 11 Desember 2025 dengan agenda mempertemukan para pihak yang dilanjutkan dengan penunjukan Mediator Non Hakim.
Menurut Kuasa Hukum tergugat I, Budi Fitrianto, S.H dalam pers rilisnya, Jumat (6/2/2026) disebutkan, proses mediasi yang cukup alot tidak mencapai perdamaian.
Maka pada hari persidangan yang telah ditetapkan Kamis tanggal 5 Februari 2026 dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan dilanjutkan jawaban dari Tergugat.
Diketahui, pihak para Penggugat dan pihak para Tergugat yang diwakili oleh masing-masing Kuasa Hukumnya hadir di persidangan, namun sebelum Penggugat membacakan gugatannya, Kuasa Hukum para Penggugat yaitu Khaerul Sholeh S.H., M.H menyampaikan surat permohonan pencabutan Gugatan.
Alasan yang disampaikan dalam permohonan pencabutan Gugatan itu adalah akan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap keseluruhan isi gugatan, baik dari aspek posita, petitum, konstruksi yuridis, maupun penguatan fakta dan alat bukti.
Atas permohonan itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Hery Cahyono, S.H, M.H. berpendapat bahwa alasan pencabutan oleh Penggugat tidak bertentangan dengan perundangan-undangan, maka permohonan pencabutan dalam perkara nomor register 47/Pdt.G/2025/PN Tgl dapat dikabulkan dengan Penetapan.
Dijelaskan, bahwa berdasarkan pasal 271, 272 Reglemen Hukum Acara Perdata (RV) maka gugatan Penggugat dapat dicabut secara sepihak apabila Penggugat belum membacakan gugatannya dalam persidangan yang di sertai alasannya pencabutan dan jika gugatan Penggugat terhadap Tergugat sudah dibacakan dan telah jawab jinawab maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari pihak Tergugat dalam melakukan pencabutan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Tergugat I menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Bahwa kami mengkonfirmasi dan menerima Penetapan tersebut. Kami mengapresiasi jalannya proses peradilan yang telah berlangsung serta keputusan Majelis Hakim yang objektif dalam mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, bahwa mengenai alasan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat tersebut, dianggap sebagai pengakuan tersirat bahwa gugatan awal yang diajukan terhadap drg. Agus Dwi Sulistiantono tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang cukup serta tidak disusun secara komprehensif.
“Sepanjang proses ini, klien kami tetap memegang tinggi integritas dan profesionalisme dalam kapasitasnya baik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tegal maupun selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal,” tegasnya.
Secara tegas, Budi Fitrianto menyebutkan, bahwa jika gugatan diteruskan, maka gugatan akan ditolak karena sesungguhnya para Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, sedangkan Tergugat akan mampu membuktikan bantahannya, atau setidak-tidaknya gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil.
“Bahwa dengan ditetapkannya pencabutan ini dan dicopotnya perkara tersebut dari register, maka status hukum perkara telah berakhir,” pungkas Budi Fitrianto.(Riyanto Jayeng)