DPRD Kota Tegal

Anggota DPRD Minta Dinas Proaktif Terkait JKN PBI

Bagikan

Ribuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Tegal dinonaktifkan. Hal itu terjadi menyusul diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026.

Terkait persoalan tersebut, Anggota DPRD Kota Tegal meminta agar dinas terkait bersikap proaktif melakukan verifikasi dan mengusulkan kembali kepesertaan yang nonaktif. Sehingga, masyarakat masih bisa menikmati layanan Kesehatan secara gratis.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Fakih mengatakan, pihaknya telah menerima informasi jika ada sekitar 5 ribu kepesertaan yang dinonaktifkan. Karenanya, dia mendorong agar Dinas Sosial Kota Tegal bersikap proaktif.

“Kami minta kepada Dinas Sosial untuk proaktif melakukan verifikasi dan segera mengusulkannya kembali,” katanya.Anshori mengatakan, Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD telah menyepakati alokasi anggaran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tahun ini. Besarannya, mencapai Rp30 miliar.

“Karenanya, saya mendorong agar Dinas Sosial memanfaatkan kuota dari alokasi anggaran itu. Agar JKN PBI yang nonatif bisa diatifkan kembali,” jelasnya.

Anshori menambahkan, saat ini memang kondisinya sangat mendesak. Sehingga, Dinsos harus cepat melakukan verifikasi dan pengusulan ulang, sehingga tidak ada warga Kota Tegal yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan, Zaenal Abidin mengatakan pemberlaukan SK Menteri Sosial itu memang menyebabkan sekitar lima ribu peserta JKN PBI di Kota Tegal menjadi tidak aktif. Meski begitu, Pemkot menjamin masyarakat kurang mampu masih bisa mengakses layanan Kesehatan.Zaenal mengungkapkan, masyarakat yang terdampak SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dapat mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan JKN PBI. Melalui konter Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik atau MPP pada hari dan jam kerja.

“Untuk pengajuan reaktivasi, peserta dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, sebagai salah satu persyaratan pendukung,” ujarnya.

Zaenal menambahkan, Pemkot sendiri telah menyiapkan kuota khusus sebanyak 11 ribu peserta JKN PBI untuk mengakomodasi proses reaktivasi. Sehingga, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Itu, selama warga tersebut terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Serta diusulkan ulang sesuai Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 63 Tahun 2023,”tegasnya. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top