Komisi II DPRD Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memperketat pengelolaan aset kios milik pemkot.
Hal itu menyusul adanya pengaduan penyewa kios di Jalan Diponegoro terkait penyesuaian tarif yang dinilai memberatkan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, Kamis 20 November 2025 mengatakan, pemanfaatan kios yang menjadi aset daerah harus dijalankan sesuai aturan.
Zaenal menegaskan, penyewa berhak mengajukan permohonan keringanan apabila merasa keberatan.
“Sudah kami sampaikan dalam rapat dengan Bakeuda. Para penyewa bisa mengajukan keringanan kepada Kepala Bakeuda. Nanti akan diverifikasi dulu sebelum diputuskan besarannya,” ujar Zaenal.
Menurut Zaenal, sejumlah kios milik Pemkot sudah lama tidak mengalami penyesuaian tarif sehingga kenaikan yang diterapkan tahun ini terasa cukup tinggi.
Ia meminta pedagang beradaptasi, sekaligus memanfaatkan klausul keringanan yang memang tersedia dalam regulasi.
Zaenal juga mengingatkan agar kios benar-benar digunakan untuk berusaha, bukan diperjualbelikan atau disewakan kembali kepada pihak lain.
Politisi PKS ini mencontohkan beberapa lokasi seperti Jalan Ahmad Dahlan dan Ahmad Yani, yang juga menampung aktivitas usaha masyarakat dan perlu pengawasan lebih ketat.
“Jangan sampai kios disewa dari pemkot dengan harga rendah, lalu dialihkan ke orang lain dengan harga lebih tinggi. Kami minta Bakeuda melakukan validasi ketat. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak dan kontraknya dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo, menjelaskan bahwa pengajuan keringanan dilakukan secara individu, bukan kelompok.
Surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota dengan tembusan Bakeuda.
“Setelah surat masuk, kami cek satu per satu. Tidak semuanya sama kondisinya. Ada pedagang yang ramai, ada yang sepi. Jadi nilai keringanan juga bisa berbeda,” jelasnya.
Siswoyo mengamini perlunya verifikasi ketat agar aset daerah tidak disalahgunakan.
Menurutnya, penyesuaian tarif sewa dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kios tetap sesuai peruntukan.
“Penyesuaian bukan untuk mempersulit. Tapi agar tidak ada praktik sewa ulang yang tidak sesuai aturan. Untuk pedagang yang sedang berat usahanya, kami tetap membuka pintu keringanan. Tinggal mengajukan saja,” tandasnya. (wn)