DPRD Kota Tegal

Forum Germas dan KTR Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan

Pemerintah Kota Tegal berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok semakin nyata.

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, digelar Pertemuan Forum Germas dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat Kota Tegal di Premiere Hotel, Selasa 11 November 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyosialisasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok orang lain.

Kepala Dinkes Kota Tegal, M. Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) untuk menumbuhkan kesadaran bahwa udara bersih adalah hak setiap warga.

“Kawasan tanpa rokok bukan untuk melarang orang merokok, tetapi membatasi agar tidak dilakukan di area tertentu demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Zaenal.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dalam paparannya menyampaikan keprihatinan atas data epidemi tembakau dunia, di mana lebih dari lima juta orang meninggal setiap tahun akibat tembakau dan 70 persen di antaranya terjadi di negara berkembang.

Bahkan, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa di Kota Tegal, prevalensi perokok usia 10-21 tahun mencapai 10 persen, dengan usia pertama kali merokok didominasi pada 15-19 tahun sebesar 76,3 persen.

“Asap rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga mereka yang berada di sekitarnya. Zat karsinogen seperti Benzo (A) Pyrene pada asap rokok dapat memicu kanker, bahkan pada orang yang tidak merokok,” tegas Agus Dwi.

Dia menambahkan, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah.

Kota Tegal sendiri sudah lebih dulu memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pemerintah, yang mengatur pelaksanaan KTR di institusi pendidikan, kesehatan, dan tempat kerja pemerintah.

“Alhamdulillah, tahun 2025 ini Kota Tegal sedang memproses penetapan Perda KTR yang akan mengatur tujuh kawasan, dan sudah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Tegal,” terang Agus Dwi.

Dia berharap, terbitnya Perda KTR nanti dapat mendapat dukungan luas dari seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun legislatif, agar implementasi kawasan tanpa rokok benar-benar efektif dan berkelanjutan. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top