DPRD Kota Tegal

Akses Menuju TPA Bokong Semar Belum Siap

Bagikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dikejar tenggat waktu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja yang masih menggunakan sistem open dumping.

Namun, hingga akhir Oktober 2025, akses jalan menuju TPA Bokong Semar yang disiapkan sebagai pengganti belum sepenuhnya selesai dibangun.

Sesuai Surat Keputusan KLHK, Pemkot Tegal diberi waktu 180 hari sejak 5 Juni 2025 untuk menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan. Artinya, seluruh proses pemindahan harus tuntas sebelum 5 Desember 2025.

Padahal, TPA Bokong Semar yang berlokasi di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, menjadi satu-satunya alternatif agar Kota Tegal tetap memiliki fasilitas pengelolaan sampah setelah TPA sementara Muarareja ditutup.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi lintas dinas agar target pengoperasian TPA Bokong Semar dapat tercapai tepat waktu.

“Kita sudah melakukan sejumlah persiapan teknis di Muarareja, termasuk pembangunan IPAL lindi dan pengukuran kualitas udara. Namun, akses menuju Bokong Semar memang menjadi kunci agar pemindahan bisa segera dilakukan,” ujarnya, Kamis 30 Oktober 2025.

TPA Bokong Semar dirancang menggunakan sistem sanitary landfill, dengan standar nasional pengelolaan sampah modern.

Sistem ini menutup dan mengisolasi sampah agar tidak mencemari udara maupun air tanah, berbeda dengan metode open dumping yang kini dilarang.

Namun, pembangunan jalan menuju lokasi tersebut belum rampung. Faktor cuaca disebut menjadi penyebab keterlambatan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, menyebut pihak rekanan diberi waktu tambahan empat hari untuk merampungkan pekerjaan.

“Ada kendala faktor alam, terutama saat pengangkutan material. Tapi kami optimistis akses bisa selesai sebelum tanggal 5 November,” jelasnya.

Kondisi ini menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Tegal yang melakukan peninjauan lapangan ke kawasan Muarareja. DPRD meminta proyek percepatan akses dipacu tanpa mengorbankan kualitas.

Anggota Komisi III, Abdul Ghoni, menilai keterlambatan pembangunan jalan berpotensi menghambat operasional TPA baru dan berdampak pada pelayanan publik.

“TPA Bokong Semar sangat krusial karena TPA lama harus segera ditutup sesuai arahan KLHK. Maka dari itu, akses jalan ini harus diselesaikan segera, karena menyangkut kebersihan dan kesehatan lingkungan kota,” ujar Ghoni yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal.

Dengan produksi sampah yang mencapai 150 hingga 180 ton per hari, Pemkot Tegal dituntut bergerak cepat agar pengelolaan sampah tidak terhenti. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top