Anggota DPRD Kota Tegal fraksi Partai Golkar Moh. Muslim mendorong agar Pemerintah Kota Tegal menertibkan tiang provider internet. Pasalnya, keberadaannya sudah membuat resah masyarakat, apalagi diketahui pemasangannya belum mengantongi izin dari Dinas terkait.
Itu, disampaikan Moh. Muslim saat menggelar reses, Minggu, 8 Desember 2025. Dirinya menyampaikan hal itu, lantaran ada warga yang menanyakan terkait pemasangan tiang privider.
Menurut Muslim, tiang provider yang ada di Kecamatan Margadana, keseluruhannya memang sebenarnya belum ada izin resmi. Sehingga, dirinya mendorong dinas terkait seperti Satpol PP maupun DPUPR untuk bisa membereskan. Namun, dirinya menekankan harus ada komunikasi dan sosialisasi.
“DPUPR menurut informasinya akan menertibkan tiang provider. Utamanya, yang memang belum berizin,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal itu.
Sementara terkait reses, ujar Muslim, pihaknya memberikan waktu untuk sosialisasi terkait dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Itu, untuk menjawab permintaan masyarakat soal program tersebut.
“Kebetulan saya bekerja sama dengan DPR RI, Agung Widyantoro. Terkait dengan permintaan masyarakat dengan KIP,” tandasnya.
Muslim mengatakan, pihaknya menggandeng Anggota komisi X DPR RI Agung Widyantoro untuk bisa menampung aspirasi dari masyarakat. Sosialisasi juga termasuk syarat-syarat agar bisa memperoleh bantuan KIP itu.
Beberapa syarat itu, kata Muslim, antara lain pendapatan orang tua di bawah Rp 5 juta, bukan anggota TNI-Polri, PNS. Semuanya itu disampaikan untuk program di 2026 dan rencananya akan mulai dari Januari, Februari, Maret sampai April nanti. (wn)