Sekitar 13.000 warga di Kota Tegal, tercatat belum memiliki rumah berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana atau BKKBN.
Fakta tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Tegal, bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim, Senin 13 April 2026.
Dalam rapat itu, Kepala Disperkim Kota Tegal, Abdan Harimurti, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Wali Kota Tegal tahun anggaran 2025.
Abdan menyebut, capaian indikator kinerja utama atau IKU terkait persentase rumah tangga dengan akses hunian layak mencapai 81,32 persen dan masuk kategori tinggi.
“Realisasi rumah tangga dengan akses hunian layak mencapai 81,32 persen, sesuai target dalam RPJMD,” ujar Abdan.
Capaian tersebut dihitung dari 62.677 unit rumah layak sebagai pembilang dan 77.073 jumlah kepala keluarga atau KK sebagai penyebut.
Meski angka itu telah memenuhi target, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana, menilai masih ada hal yang perlu dievaluasi, khususnya terkait kriteria rumah tidak layak huni atau rutilahu. Menurut Bagas, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak rumah yang dihuni hingga lima sampai enam kepala keluarga dalam satu bangunan.
“Nah, layak huni itu seperti apa? Perlu ada kajian. Saat ini standar kebutuhan ruang per orang sekitar 7,2 meter persegi, tinggal dikalikan jumlah penghuni,” jelas Bagas.
Bagas menambahkan, dari sekitar 13.000 warga yang belum memiliki rumah, tingkat hunian rumah susun sederhana sewa baru mencapai sekitar 80 persen.
Artinya, jika seluruhnya diarahkan ke rusunawa, hanya sebagian kecil yang dapat tertampung.
“Masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Bagas.
Terkait solusi, Bagas menyebut sejumlah program yang sudah berjalan, seperti Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan atau FLPP dari pemerintah pusat serta program rumah sistem panel instan atau Ruspin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Namun, menurut Bagas, program tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, terutama bagi warga yang tidak memiliki lahan maupun kemampuan finansial.
“Ruspin memberikan bantuan sekitar Rp 40 juta, tapi syaratnya harus punya tanah. Sementara banyak warga yang tidak punya lahan dan dana,” ujar Bagas.
Komisi III pun mendorong adanya kebijakan dan program yang lebih menyasar masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian layak, sejalan dengan visi pembangunan Kota Tegal sebagai kota yang berdikari dan idaman. (wn)