Kota Tegal- Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tegal tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Ketua TP PKK Kota Tegal, serta tamu undangan lainnya.
Walikota menegaskan bahwa penyampaian Raperda LPP APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LPP- APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 bertujuan menyediakan informasi yang transparan dan relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan selama periode pelaporan,” ujar Dedy Yon.
Dedy Yon menjelaskan, LKPD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 terdiri atas tujuh laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Ketujuh laporan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus dasar evaluasi kinerja APBD.
Dedy Yon menambahkan bahwa LKPD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 30 Maret 2026. BPK kemudian melakukan pemeriksaan interim dan pemeriksaan rinci terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Kota Tegal kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Atas pencapaian tersebut, saya mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan LKPD sehingga kembali meraih opini WTP. Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” ungkap Dedy Yon.(Jayeng)