DPRD Kota Tegal

Wali Kota Tegal Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 pada Rapat Paripurna DPRD

Bagikan

Pada Rapat Paripurna DPRD Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan Raperda APBD TA 2024. (Foto: Istimewa)

KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono SE MM menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (23/6/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Kusnendro ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Amiruddin Lc.

Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal TA 2024 bertujuan untuk menyediakan informasi yang transparan dan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilakukan selama periode pelaporan Tahun 2024.

Laporan keuangan bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan untuk menilai transparansi dan akuntabilitas yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal TA 2024 terdiri dari 7 (tujuh) laporan keuangan yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Wali Kota juga menyampaikan bahwa LKPD Kota Tegal TA 2024 telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 26 Maret 2025, dan telah dilaksanakan dua kali pemeriksaan oleh Tim Audit BPK yaitu pemeriksaan interim pendahuluan pada 17 Februari sampai 13 Maret 2025 dan pemeriksaan rinci (lanjutan) pada 9 April hingga 8 Mei 2025.

“Atas pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2024, telah disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai dengan opini yang diserahkan oleh kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Tegal melalui Wali Kota Tegal dan Ketua DPRD Kota Tegal pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025,’’ terang Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan pendapat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2024.

’’Atas pencapaian tersebut, saya mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait yang telah bekerja keras dan bekerja sama dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal tahun anggaran 2024 ini sehingga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semoga capaian ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang,’’ pungkas Dedy Yon.-(sut)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top