KOTA TEGAL, dprdtegalkota.id – Terkait pungutan parkir Rp 30 ribu per kendaraan oleh Juru Parkir (Jukir), liar yang sempat viral, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST buka suara.
Dari viralnya video tersebut Kusnendro mengucapkan terimakasih juga informasi yang bagus dari masyarakat ya berkaitan dengan parkir.
“Kita kemarin baru menetapkan Perda berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yaitu terkait dengan pajak dan restribusi daerah. Nah di dalamnya ada restribusi parkir untuk jalan umum ini kan menjadi kewenangan dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan yang tentunya sudah memetakan mana-mana ruas jalan yang dikenakan restribusi parkir dan besarannya pun sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah tersebut,” ujar Kusnendro.
Dijelaskan, pelaksanaan di lapangan Dinas Perhubungan kan sudah punya juru parkir-juruparkir di masing-masing ruas jalan sehingga pada saat kondisi normal maupun tada event.
Kusnendro menegaskan, pelaksanaan penarikan retribusi parkir juga harus disesuaikan dengan peraturan daerah.
“Para jukir-jukir liar ini harus bisa mengantisipasi ketika ada sebuah event,” terangnya.
Hal itu tentunya akan menambah pendapatan Asli daerah manakala pelaksanaan ya penarikan retribusi parkir terhadap kendaraan bermotor ini dilaksanakan oleh jukir yang sudah terbiasa ataupun sudah bekerjasama dengan Dishub.
Dengan dishub sehingga sebaiknya ini menjadi awal duga yang bagus agar Dishub ketika ada pelaksanaan event seperti ini bisa di antisipasi.
Dishub untuk lebih antisipatif terhadap pelaksanaan kegiatan penarikan parkir harusnya Dishub sudah menempatkan orang-Orang juru parkir yang memang sudah terbiasa.
“Kita berharap penarikan terhadap parkir-parkir liar ini bisa diantisipasi lebih dini dan tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, apa lagi penarikan parkir yang diluar kewajaran karena jauh dari apa yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Tegal,” ujar Kusnendro.
DPRD memberikan rekomendasi agar Dinas Perhubungan menempatkan petugas parkir yang berpengalaman selama acara dan memastikan kepatuhan terhadap tarif retribusi yang ditetapkan. “Pentingnya mengelola parkir secara efektif untuk menghindari biaya yang tidak sah dan menjaga kepercayaan publik,” tutup Kusnendro.-(SUT)