Kota Tegal– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal melaksanakan sidang pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani (NF) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, di ruang pertemuan DPRD Kota Tegal, Rabu 8 Oktober 2025.
Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu, Ketua DPRD Kusnendro, Kabag Persidangan dan Legislasi Adi Susanto, Kabag Umum Agus Arifin dan mantan Sekretaris DPRD Herviyanto.
Mengawali sidang, keempat saksi diambil sumpahnya oleh personil Kementeri Agama (Kemenag) Kota Tegal. Majelis BK terdiri dari Ketua majelis BK Triono dengan 2 anggotanya M Ilyas dan Ali Mashuri.
Ketua BK Triono menegaskan, agenda sidang adalah tentang dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD atas nama NF terkait dengan keabsahan penggunaan ruang rapat Paripurna DPRD untuk urusan pribadi yang bersifat komersil tanpa seijin sekretaris DPRD.
Menurut Triono, dari keterangan sejumlah saksi, tak ada ijin maupun persetujuan dari Sekretaris DPRD terkait dengan penggunaan ruang paripurna untuk pemberangkatan jamaah haji ilegal yang dikelola oleh NF.
“Baik Ketua DPRD maupun Sekretaris DPRD tidak pernah mengetahui adanya surat ijin, artinya keduanyammenyatakan tidak pernah dimintai imjin terkait hal tersebut,” kata Triono.
Triono menjelaskan sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda keterangan saksi dan pelaku dan langsung dibuat keputusan, karena akan disampaikan dalam sidang paripurna mendatang.
“Sidang terakhir, dihadiri atau tidak oleh saksi dan pelaku, BK tetap membuat keputusan karena sudah harus selesai sebelum tanggal 14 Oktober mendatang,” jelasnya.
Sementara, dalam sidang tersebut, Saksi Herviyanto menyoal tentang keberadaan surat permohonan ijin dari NF tentang penggunaan ruang paripurna yang disusulkan dan tergeletak di meja kerjanya.
“Saya mohon sidang BK ini benar-benar teliti, karena terbukti adanya surat dari pihak NF yang disusulkan dan tergeletak di meja kerja saya. Saya tidak terima karena itu jelas jelas upaya untuk memfitnah saya,” kata Hervy.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam kesaksiannya mengatakan, jika semua sudah sepakat bahwa penggunaan ruang paripurna tidak ada satupun pihak yang dimintai ijin oleh NF maka selesai, NF tidak meminta ijin kepada pihak yang berwenang dalam hal ini sekretaris DPRD.
“Ada tiga aspek dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan NF, yaitu terkait penggunaan ruang paripurna tanpa ijin, terkait kepergian haji NF tanpa pemberitahuan dan terkait dengan mangkirnya NF dari tugas-tugas kelegislatifan. Itu pokok perkaranya, tidak perlu melebar kemana-mana,” pungkas Kusnendro.(Riyanto)
