Kota Tegal- Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal tentang Minuman Beralkohol terpaksa menghentikan pembahasannya lantaran diketahui Pemkot Tegal belum mempersiapkan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai hal tersebut.
Pemberhentian pembahasan itu terjadi saat rapat kerja (raker) antara Pansus IV dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu (21/1/2026).
Raker dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri S.AP didampingi Staf Ahli DPRD Kota Tegal Indras Cahya Ningrum SH MH, Anggota Pansus IV Arie Prima Setyoko SE, A.Psi, Ardy Arafiq, H Sisdiono A.Pd, dan Muslim.
Hadir Asistensi Pemkot Tegal Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sirat Mardanus S.Pi, M.Si, Bagian Hukum M Amirudin, Dinas Kesehatan Supardi, Satpol PP Tasripin, Kabid Pariwisata Dinporapar Dian Eka Kusumawardhani S.STP.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, M Ali Mashuri menjelaskan, saat ditengah pembahasan ketentuan umum bab I terjadi permintaan Perwal Minol dari Pansus IV.
Faktanya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tegal Sirat Mardanus mengatakan sampai dengan saat ini Pemkot Tegal belum membahas rancangan Perwal yang dimaksudkan.
“Karena khawatir terjadinya perubahan tujuan dari Perda Minol ini, yang akan dijalankan melalui Perda ini, bukan suudzon (berburuk sangka) maka, kita menginginkan Rancangan Perwal dihadirkan dulu dihadapan Pansus sehingga nantinya Perda Minol ini tidak akan memuat, akan diatur oleh Wali Kota,” ujar Ali.
Hal itu kata Ali yang diharapkan oleh Pansus IV DPRD Kota Tegal walaupun seperti yang disampaikan oleh Kadis Koperasi dan UMKM Sirat, bahwa saat ini draf Perda yang akan diatur oleh Wali Kota hanya sebatas sangsi administratif.
“Pansus IV DPRD Kota Tegal tetap berpedoman alan lebih baik lagi ketika kemudian Pansus IV melihat rancangan, draf Perwal. Sehingga dalam pembahasan Perda Minol akan clear, nantinya Perwal tidak akan kontradiktif atau berubah dari nilai-nilai atau tujuan yang termuat di Perda Minol,” tegas Ali.
Pansus IV DPRD Kota Tegal diberi waktu hingga 27 Januari 2026 karena nanti akan ada pembahasan Pansus.
“Kami tidak ingin terburu-buru dalam membahas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Karena ini menyangkut nilai agama, budaya, dan sosial. Dimana kita berharap Perda Minol ini mampu mengisi kekosongan pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol.di Kota Tegal,” tutup Ali.(Riyanto Jayeng)