Kota Tegal- Sikap salah satu anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Tegal saat menerima audiensi massa pendemo tolak tempat hiburan malam yang tergabung dalam Aliansi Anak Eling Keturunan pada Kamis (25/6) lalu menjadi sorotan publik dan rekan-rekan politisi lainnya.
Pasalnya, anggota FPG tersebut bersikap seolah-olah seperti menjadi kepanjangan tangan Pemkot Tegal dengan menyampaikan narasi kepada perwakilan pendemo tentang mekanisme perijinan OSS.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal, H Wasmad Edi Susilo, S.H, memaklumi jika seluruh audiens dan rekan-rekan politisi lain mengaku merasa gerah dengan sikap salah satu anggota fraksinya yang kurang tanggap soal kapasitas.
Wasmad Edi Susilo yang akrab disapa Wes juga mengaku bahwa sikap dan tindakan anggota FPG dalam momentum yang dimaksudkan adalah bukan atas intruksi dari Partai Golkar.
Hal itu disampaikan Wes melalui chat WhatsApp berupa pers release hasil Rapat Internal DPD bersama Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal di Kantor DPD Partai Golkar, Rabu, (1/7/2026) siang.
Dalam keterangannya, Wes menegaskan DPD Partai Golkar tidak pernah menginstruksikan ataupun mengarahkan anggota FPG untuk menjadi juru bicara Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) dalam forum audiensi tersebut.
“Anggapan bahwa Partai Golkar memerintahkan anggota fraksi menjadi juru bicara Pemkot adalah tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan partai. Justru kami sangat menyayangkan sikap yang menimbulkan persepsi demikian di tengah masyarakat,” tegas Wes.
Selain itu, Wes juga mengatakan, di dalam rapat internal itu DPD memberikan teguran kepada anggota fraksi yang bersangkutan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan organisasi.
Rapat internal DPD Partai Golkar juga mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan unsur legislatif, bukan eksekutif. Tugas utama anggota legislatif adalah menyerap aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Wes juga menegaskan dalam setiap forum audiensi, masyarakat datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi yang harus didengar dan diperjuangkan secara objektif.
Oleh karena itu, anggota fraksi diharapkan menghindari sikap maupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesan membela Pemkot sebelum persoalan dikaji secara menyeluruh. Setiap anggota fraksi senantiasa menjaga marwah partai dalam setiap sikap dan tindakan.
“Sikap setiap anggota FPG DPRD Kota Tegal wajib mencerminkan citra Partai Golkar secara keseluruhan. Karena itu, kami meminta seluruh kader menjaga marwah partai dan fraksi dalam setiap aktivitas politik maupun pelayanan kepada masyarakat,” tegas Wes.
Terkait substansi aspirasi yang disampaikan Aliansi Anak Eling Keturunan mengenai rencana pendirian tempat hiburan malam di wilayah Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Partai Golkar menyatakan turut prihatin dan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Sehubungan hal itu, Wes mengatakan, rencana pembangunan tersebut perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang berlaku. Baik dari sisi regulasi, dampak sosial, maupun aspirasi masyarakat.
“Setiap pembangunan harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan kearifan lokal, terlebih apabila termasuk kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi,” ujar Wes.
Partai Golkar pada prinsipnya mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berjalan sesuai aturan serta menghormati kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
“Aspirasi warga merupakan bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, setiap pembangunan harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Wes. (Jay)