Kota Tegal- Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal yang membahas Raperda tentang pengaturan Minuman Beralkohol (Minol) jalan di tempat alias hingga saat ini belum selesai dibahas.
Padahal, Pansus tersebut memiliki waktu 45 hari kerja untuk melakukan pembahasan, bahkan sudah melakukan sidak lapangan ke lapak penjual minuman keras.
Terakhir, Pansus IV menggelar rapat koordinasi bersama tim asistensi Pemkot Tegal dengan menghadirkan pihak Kantor Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.
Usut punya usut ternyata Pansus yang beranggotakan 9 orang anggota DPRD itu sedang menghadapi masalah internal, berkaitan dengan pengunduran diri Ali Mashuri dari posisi Ketua Pansus IV.
Hal itu terkuak dalam rapat internal Pansus IV yang dihadiri oleh Tenaga Ahli DPRD Hamidah Abdurachman dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, di ruang Komisi I DPRD kota Tegal, Rabu siang lalu.
Dalam rapat tersebut, Ali Mashuri mengemukakan langsung perihal pengunduran dirinya dari posisi Ketua Pansus IV.
Ali Mashuri juga menyampaikan beberapa alasan yang mendasari pengunduran diri tersebut, berikut beberapa alasan yang dikemukakan Ali Mashuri.
Pertama, sebagai Ketua Pansus IV dirinya mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Tegal yang dinilai tidak memiliki empati terhadap kinerja Pansus IV.
Menurut Ali, ditengah Pansus IV DPRD sedang membahas Raperda tentang pengaturan minuman beralkohol, Pemkot Tegal justru meresmikan tempat hiburan malam.
“Jelas sangat kontra produktif antara pemikiran Pansus IV dengan Pemkot Tegal. Kami di Pansus IV kan sedang merumuskan bahan untuk membuat sebuah regulasi pengaturan minuman beralkohol, Pemkot Tegal malahan membuat suasana berbeda dengan meresmikan tempat hiburan malam,” ujar Ali.
Ali Mashuri menyebut keputusan tersebut diambil sebagai sikap pribadi dan fraksi karena menilai Pemerintah Kota Tegal belum menunjukkan keseriusan dalam mengawal Raperda itu.
“Kebijakan meresmikan tempat hiburan malam itu jelas jelas tidak sejalan dengan semangat Pansus IV yang hendak merumuskan pengendalian dan pengaturan minuman beralkohol,” jelas Ali.
Ali Mashuri menyimpulkan bahwa langkah kebijakan. Pemkot Tegal meresmikan tempat hiburan malam baru merupakan bentuk ke-tidakkonskuen-an Pemkot Tegal terhadap Raperda tentang Minol yang dibahas.
Keputusan pengunduran diri itu seolah mendapat dukungan dari anggota Pansus IV Hj Nur Fitriani, yang menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda tentang pengendalian dan pengaturan minuman beralkohol belum mendapat dukungan Pemkot Tegal secara optimal.
Menurutnya, regulasi yang akan mengatur pengendalian dan pengaturan Minol itu bukan hanya semata-mata persoalan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), lebih dari itu karena Pansus IV bertanggung jawab terhadap moralitas generasi mendatang.
“Kami kan pernah menyoroti hendaknya peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam ditiadakan selama masih dalam pembahasan Pansus IV. Nanti, setelah selesai pembahasan di Pansus IV baru kemudian semua regulasi peredarannya merujuk ke Perda Pengaturan dan Pengendalian Minol. Namun kenyataannya, permintaan itu tak pernah ditindak lanjuti dengan benar,” papar Nur Fitriani.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menolak jika dikatakan Pansus IV tidak berjalan atau jalan di tempat. Pihaknya memastikan Pansus IV akan tetap dilanjutkan pembahasannya.
“Berkaitan dengan mundurnya Ali Mashuri dari posisi Ketua Pansus IV itu tidak akan mempengaruhi bubarnya Pansus IV. Itu memang hak privasi dan hak Fraksi masing-masing. Anggota yang lain siap dan sepakat membahas kembali dan akan memulai masuk ke substansi Raperda,” jelasnya.
Namun sebelumnya, lanjut Kusnendro, akan dilakukan rapat konsultasi antar pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi guna membahas pergantian Ketua Pansus IV yang baru.
“Pansus IV kan sudah banyak melakukan tahapan mulai dari Public Hearing, sidak lapangan dan beberapa pihak lembaga lain untuk dilakukan klarifikasi, maka nanti tinggal membahas substansi Raperda nya,” pungkas Kusnendro.(Jay)