KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal, Hj Nurfitriani SE, Akt, MM mempertanyakan validasi luas 210 Hektar sawah.
Fitriani menyampaikan,
Kota Tegal mempunyai 422 hektar lahan zona tanaman pangan yang terbagi 239 hektar sawah dan 183 bukan sawah.
Disebutkan dalam aturan Kementrian Agraria dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 setiap Kabupaten/Kota wajib punya sawah hijau minimal 87 persen.
Di Kota Tegal Lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
sesuai satelit adalah 210 hektar yang didalamnya ada 67 hektar milik pemerintah dan 143 hektar milik masyarakat.
“Yang menjadi PR sekarang Pansus meminta Pemerintah Kota Tegal memastikan apakah 210 hektar sesuai satelit dilapangan sama atau tidak,” tanya Nurfitriani.
Pansus IX kata Nurfitriani meminta pemerintah mengecek kembali antara satelit dengan realisasi dilapangan. “Jumlah petani 329 orang yang ada di Kota Tegal apakah menggarap di zona yang 210 hektar tersebut apa diluar itu,” ujarnya.
Ini menjadi PR yang harus dipastikan dan dipetakan secara jelas dan riil. “Jangan sampai peraturan ini di buat tapi dilapangan berbeda jauh dari penyebaran yang sudah ditentukan,” ujar Nurfitriani.-(SUT)