DPRD Kota Tegal

Pansus IV DPRD Kota Tegal Konsultasi ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri

Bagikan

Koordinator Pansus IV DPRD Kota Tegal, KRT Kusnendro ST jajaran Pansus saling tukar cindera mata. (Foto: Humas DPRD Kota Tegal)

KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal konsultasi ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Selasa (24/2/2026).

Konsultasi dalam rangka pembahasan dan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, penguatan aspek pengendalian distribusi, serta efektivitas pengawasan guna memastikan regulasi yang disusun implementatif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, M Ali Mashuri S.AP, menyampaikan melalui konsultasi ini, Pansus IV memperoleh masukan komprehensif guna menghadirkan regulasi yang tegas, terukur, dan berpihak pada ketertiban serta perlindungan masyarakat Kota Tegal.

Ikut bersamai Koordinator Pansus IV DPRD Kota Tegal yang juga Ketua DPRD Kota Tegal, KRT Kusnendro ST, Moh Muslim, Triono SH, Arie Prima Setyoko SE, P.Si, H Sisdiono S.Pd, Hj Nur Fitriani SE, A.kt, MM, Eko Susanto.

Ikut OPD terkait, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Dr dr Irkar Yuswan MM, dan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Sirat Mardanus, S.Pi, M.Si.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top