DPRD Kota Tegal

Komisi III Terima Aduan Driver Online, Tuntut Kenaikan Tarif

Bagikan

Kota Tegal- Puluhan perwakilan driver online yang tergabung di dalam Brigade Online Militan (BOM) menuntut kenaikan tarif.

Tuntutan itu disampaikan dalam audensi BOM dengan Komisi III DPRD Kota Tegal, Selasa (12/005/2026).

Audensi diterima langsung oleh Ketua DPRD, Kusnendro S.T, Ketua Komisi III Sutari S.H, M.H, Wakil Ketua Komisi III Bagas Satya Indrana SH, MH, M Ali Mashuri SAP, Beni Ageng Penggalih SH, M Masruri.

Hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Abdul Kadir SH, MH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dorres Indra Nugroho S.STP, M.Si, Kabagops Polres Tegal Kota, Kompol Nurkholis, Asisten II Pemkot Tegal, Joko Syukur Baharudin dan beberapa jajaran.

Ketua paguyuban driver online, Prayitno mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD adalah meminta dukungan wakil rakyat agar pemerintah menerbitkan regulasi yang melindungi hak-hak pengemudi ojol, driver online dan kurir dalam kapasitas sebagai mitra.

Menuntut adanya revisi tarif layanan agar lebih layak bagi pengemudi, mencakup antar makanan, barang, dan aturan tarif bersih untuk roda empat.

Pendelegasian kewenangan tata kelola. Meminta agar kewenangan tata kelola moda transportasi online dapat didelegasikan ke Pemerintah Daerah agar aturan lebih relevan dengan kondisi tiap wilayah.

Menuntut kepastian hukum agar ojek online diakui secara resmi dalam regulasi transportasi nasional untuk menjamin keamanan kerja para mitra.

“Libatkan kami dalam hal perumusan regulasi di Pusat maupun di Daerah,” kata Prayitno.

Sebagai pemberitahuan, BOM akan menggelar aksi akbar yang dilakukan secara serentak dengan tuntutan yang sama yang diikuti oleh 16 Kota dI Indonesia termasuk di Kota Tegal, Jawa Tengah pada 20 Mei 2026 mendatang.

Aksi damai serentak Nasional pada 20 Mei 2026, BOM berkomitmen untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan Kota Tegal.

Sementara Kabag Ops Polres Tegal Kota Kompol Nurkholis menyampaikan apresiasi terhadap puluhan driver online yang telah melakukan tuntutan melalui audensi yang difasilitasi oleh DPRD Kota Tegal.

“Kami apresiasi teman-teman driver online memilih tidak turun ke jalan tapi menyampaikan tuntutan dan aspirasi melalui audensi, bertatap muka, dan berdiskusi,” ucap Kompol Nurkholis.

Wakil Ketua Anggota DPRD Kota Tegal Bagas Satya Indrana menyarankan teman-teman Ojol Driver Online membuat kajian naskah akademik yang untuk diserahkan ke DPR RI.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan, salah satu tuntutan driver online yakni lahirnya Undang-undang transportasi online.

“Tuntutan terakhir nanti kita DPRD Kota Tegal akan sampaikan melalui Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia
(ADEKSI) yang bisa diteruskan ke DPR RI untuk kemudian bisa melahirkan inisiatif dari DPR atau lewat inisiatif pemerintah,” pungkas Kusnendro.(Jay)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top