DPRD Kota Tegal

Komisi III DPRD Kota Tegal Terima Paparan Dishub Pelaksanaan Pelayanan Angkutan Sekolah Gratis

Bagikan

Komisi III DPRD Kota Tegal Raker bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal. (Foto: Sut/dprd.tegalkota.go.id)

KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Komisi III DPRD Kota Tegal mendapat paparan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal terkait pelaksanaan pelayanan angkutan sekolah gratis pada Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung, Rabu (3/12/2025).

Raker dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari SH MH, ikut bersama Wakil Ketua Komisi III Bagas Satya Indrana SH MH, H Abdul Ghoni SE, Beni Ageng Penggalih SH, Mochamad Ali Mashuri. Ikut hadir Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir SH MH, Kepala Bidang Lalu Lintas Riandy bersama jajaran.

Abdul Kadir yang akrab disapa Ading menjelaskan, program uji coba angkutan sekolah gratis diterapkan selama 18 hari. Dimulai untuk periode I sejak Senin-Jumat, 24-28 November 2025. Periode II Senin-Jumat 01-05 Desember 2025. Periode III Seni-Jumat 08-12 Desember 2025, dan Periode IV Senin-Jumat 15-17 Desember 2025.

Anggaran untuk program angkutan sekolah Tahun 2025 berasal dari APBD Perubahan dengan total pagu anggaran sebesar Rp 19.716.000. Nilai tersebut berasal dari perhitungan 1 angkot yang disewa antar jemput akan mendapat bayaran sebesar Rp. 106.000,- (dipotong pajak).

“Uji coba angkutan sekolah saat ini menunjuk 10 angkot untuk melaksanakan program selama 18 hari sehingga nilai kontrak sebesar Rp 19.080.000,” kata Ading.

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top