Kota Tegal- Pembahasan materi Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang diusung Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal semakin alot.
Pansus IV memerlukan alokasi waktu dan ruang yang cukup lama untuk bisa menentukan materi Raperda hingga finalisasi menjadi Perda
Usai rapat koordinasi Pansus IV dengan kantor Bea dan Cukai Tegal, Ketua Pansus IV, M Ali Mashuri kepada awak media menegaskan, jika Pemkot Tegal tak merekomendasikan ruang dan waktu yang lebih lama, maka pembahasan Raperda terancam dead lock.
“Kami dari Pansus IV nanti akan meminta kepada Ketua DPRD agar meminta waktu untuk lanjutkan pembahasan kepada Pemkot. Tapi nanti jika tidak mendapat ruang dan waktu untuk melanjutkan pembahasan maka terjadi dead lock karena kami tidak mampu lagi melakukan pembahasan atas materi yang kami kumpulkan,” tegas Ali, Rabu (20/5/2026) siang.
Lebih jauh Ali Mashuri menyampaikan, sengaja mengundang pihak Bea dan Cukai untuk hadir menemui Pansus IV agar lebih mendalam untuk mendapat masukan dari Bea dan Cukai guna materi pembahas.an Raperda.
Menurut Ali, setelah menindaklanjuti hasil temuan inspeksi mendadak(sidak) ke lapangan belum lama ini, Panitia Khusus (Pansus) IV terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol DPRD kota Tegal mengundang pihak Bea dan Cukai karena di lapangan ditemukan surat ijin dari kantor Bea dan Cukai Tegal terkait ijin penjualan minuman beralkohol.
“Jadi, dari hasil pertemuan tadi dengan Bea dan Cukai, kami masih harus memiliki alokasi waktu lagi guna menindak lanjuti hal hal baru hasil dari penjelasan yang diberikan oleh Bea dan Cukai. Mungkin nanti kami akan kembali sidak ke lapangan. Kami juga harus menunggu jawaban dari Bea dan Cukai terkait jumlah dan tempat mana saja yang sudah pernah diberi ijin oleh kantor Bea dan Cukai,” pungkas Ali.(Jay)