DPRD Kota Tegal

Inilah Sanksi yang Diterima NF dari Sidang BK DPRD Tegal Terkait Pelanggaran Kode Etik

Bagikan

Kota Tegal– Setelah perjalanan panjang, kini saatnya anggota DPRD Kota Tegal periode 2024-2029, Nur Fitriani (NF) menerima sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya, Jumat (24/10/2025).

Dalam fakta sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal yang dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2025 lalu, majelis BK yang terdiri Triono, M Ilyas dan Ali Mashuri menyimpulkan, ada 3 kesalahan NF yang dinilai melanggar kode etik.

Dalam keterangannya, Ketua BK Triono mengatakan, 3 kesalahan itu antara lain penggunaan ruang paripurna untuk kepentingan komersil tanpa ijin, mangkir dari sejumlah giat DPRD dan berangkat haji tanpa ijin.

Terkait 3 kesalahan diatas, NF dijatuhi sanksi kategori berat, yaitu sesuai dengan pasal 13 dan 16 ayat (4) Tata Tertib DPRD Kota Tegal.

“Atas pelanggaran kode etik yang telah dia lakukan, kami atas nama BK DPRD kota Tegal menjatuhkan sanksi teguran tertulis. Sanksi itu juga akan kami umumkan di dalam rapat paripurna sekaligus pemberitahuan sanksi itu kepada induk partainya,” kata Triono.

Triono menambahkan, sanksi yang dijatuhkan masuk kategori berat karena di dalam Tata Tertib DPRD Kota Tegal hanya dijelaskan ada 3 kategori sanksi yaitu, sanksi teguran, teguran lisan dan teguran tertulis.

“Setelah ini, paling lama 14 hari sejak dibacakannya putusan, BK akan laporkan kepada Ketua DPRD dan diusulkan untuk dibacakan dalam agenda rapat paripurna DPRD,” pungkas Triono.(Riyanto)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top