Kota Tegal- Direktur PO Bus Dewi Sri Kota Tegal, H Ikmal Jaya, S.E, Ak penuhi panggilan penyidik Polres Tegal Kota guna klarifikasi terkait pelaporannya soal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terlapor atas nama SSH, Senin (18/5/2026) siang.
Dalam laporannya, Senin (11/5/2026) lalu, nomor 193/V/2026/Reskrim, Ikmal Jaya mengakui jika SSH diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang.
Tindakan yang dimaksud dalam pasal 492 Jo 486 KUHPidana yang diketahui terjadi pada periode 2018 sampai 31 Desember 2024 di PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya yang beralamat di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana Kota Tegal.
Dalam jumpa pers, Ikmal Jaya mengatakan bahwa dugaan penggelapan uang sudah terjadi sejak 2018 hingga 2024.
Menurutnya, SSH berkilah telah melakukan penanaman modal sebesar Rp 4,35 miliar ke PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya selaku pengembang perumahan Jaya Kusuma di wilayah Kecamatan Margadana.
Menurut Ikmal, dirinya yang menjabat sebagai Direktur pada perusahaan tersebut tidak pernah mencantumkan nama SSH dalam kepengurusan perseroan-nya.
Termasuk saat melakukan penanaman modalnya, seharusnya melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa, namun justru tidak dilaksanakan sama sekali sehingga penanaman modalnya dianggap fiktif.
“Dengan asumsi telah menanamkan modalnya, sejak 2018 hingga 2024, SSH diduga telah menerima uang perusahaan dengan nilai total Rp 6,5 miliar,” kata Ikmal Jaya.
Guna memastikan asumsinya tersebut, Ikmal Jaya juga telah mengundang auditor dari Semarang yakni Drs Chaeroni dan rekan untuk melakukan pemeriksaan keuangan di perusahaannya. Dan hasilnya memang tidak ada penanaman modal pada perusahaan.
“Namanya memang tidak masuk dalam kepengurusan perseroan, termasuk uang yang disampaikan Rp 4,35 miliar juga hasil auditor tidak masuk atau tidak ada dalam perusahaan,” jelas Ikmal.
Ikmal mengatakan, dirinya juga telah melakukan tiga kali langkah mediasi dengan SSH bersama pihak keluarga, pengurus perusahaan dan tim auditor dan sudah mencoba mengikhlaskan uang Rp 6,5 miliar yang telah diterima SSH.
Namun SSH justru meminta tambahan bagian yakni sepertiga lahan yang masih kosong dan berada di perumahan Jaya Kusuma.
Karena permintaan tambahan tersebut membuat Ikmal terpaksa melangkah ke jalur hukum karena permintaan SH dinilai tidak berlandaskan apapun.
“Dugaan penggelapan dan uang sebesar Rp 6,5 miliar sudah kami ikhlaskan melalui mediasi keluarga, tetapi malah SSH justru meminta lebih,” ucapnya.
Ikmal menuturkan, bahwa laporan pengaduan Satreskrim Polres Tegal Kota juga untuk menegaskan manakala SSH yang beranggapan dirinya menanamkan modal atau berinvestasi, agar bisa menunjukkan bukti-bukti kebenarannya di Kepolisian atau Pengadilan.
“Jika memang hal itu bisa dibuktikan maka, tentunya dari kami akan mengabulkan permintaan SSH terkait sepertiga lahan yang ada di perumahan Jaya Kusuma, tapi nyatanya justru tidak berlandaskan apapun,” pungkas Ikmal.(Jay)