DPRD Kota Tegal

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Akhir di Penetapan Raperda BPR dan Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan

Anggota DPRD Kota Tegal asal Fraksi Gerindra, Mohamad Tarso Supriadin S.Md, Ak. Foto: Istimewa.

KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id
Fraksi Partai Gerakan Indonesia DPRD Kota Tegal melalui juru bicara Mohamad Tarso Supriadin S.Md, Ak menyampaikan Pandangan Akhir pada Rapat Paripurna tentang penetapan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, KRT Kusnendro ST, Kamis (5/3/2026).

Dalam Pandangan Akhir Fraksi Gerindera DPRD Kota Tegal, M Tarso Supriadin menyampaikan, PT Bank Perekomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tegal.

Maksud dan tujuannya bahwa Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk
mengoptimalkan peran dan fungsi PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi penerimaan daerah, yaitu, mendorong pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang efektif, efisien dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan tentunya memperoleh laba atau keuntungan.

Agar dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat.

Dengan mengacu kepada hak dan kewajiban masing-masing individu atas kesehatannya, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan atau memenuhi hak tersebut melalui sebuah peraturan yaitu perda kawasan tanpa rokok.

Pemerintah menetapkan kawasan tanpa rokok yang bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif.

Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik
langsung maupun tidak langsung, meningkatkan derajat kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman,
kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.

Lebih lanjut M Tarso menyampaikan, tempat umum yang dimaksud antara lain pasar rakyat, pusat pembelanjaan, toko swalayan, tempat wisata, tempat olahraga, terminal angkutan umum, tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Fraksi GERINDRA berharap kepada pemerintah Kota Tegal dalam mengimplementasikan kedua raperda tersebut agar bisa semaksimal mungkin.

Misalnya melalui Raperda BPR Bank Bahari akan membuka lowongan pekerjaan dengan lebih mengutamakan masyarakat Kota Tegal. Kemudian untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga segala tujuan yang ada, dapat terpenuhi demi kebaikan serta kemanfaatan yang nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Tegal, khususnya terkait ketertiban umum dan perlindungan kesehatan secara langsung.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top