Kota Tegal- Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, didampingi kedua wakilnya, Wasmad Edi Susilo SH dan Amiruddin Lc. Dihadiri Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, SE, MM, Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono MM, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah.
Ketiga Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera( PKS) yang dibacakan Zaenal Nurochman SAP menyoroti Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kota Tegal merupakan wilayah perkotaan dengan karakteristik urban-rural yang memiliki keterbatasan lahan pertanian. Saat ini, terjadi tren peningkatan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan industri, terutama di wilayah Tegal Selatan dan Tegal Timur,” ungkap Zaenal.
Disebutkan Zaenal, luas lahan sawah di Kota Tegal saat ini tersisa kurang lebih 480, 20 hektar.
“Kondisi ini menuntut langkah regulatif segera guna mencegah degradasi fungsi lahan yang semakin parah. Penetapan Raperda ini merupakan mandat konstitusional untuk menjamin hak atas pangan bagi masyarakat sesuai Pasal 28 A dan Pasal 28 C UUD 1945,” papar Zaenal.
Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Moh. Muslim menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar meminta perhatian agar secara rutin diadakan sosialisasi bahaya kebakaran dan penanggulangannya agar masyarakat secara mandiri mampu menghadapi dan menangani bahaya kebakaran.
Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, menurutnya diharapkan aset-aset milik pemerintah harus benar-benar terdata dengan baik dan valid.
“Kami Fraksi Partai Golongan Karya DPRP Kota Tegal meminta kepada Wali Kota Tegal agar memerintahkan OPD pengelola barang milik daerah benar-benar teradministrasi dengan baik, dan mendapat pengawasan internal agar selalu memantau setiap melakukan pemeriksaan rutinnya,” tambah Muslim.
Dalam pandangan umum tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui untuk dibahas lebih lanjut melalui alat kelengkapan dewan.(Jayeng)