DPRD Kota Tegal

DPRD Minta Dinas Terkait untuk Tertibkan Pemasangan Tiang Telekomunikasi

Bagikan

Kota Tegal- Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari S.H, M.H meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal segera tertibkan pemasangan tiang telekomunikasi yang menjamur di Kota Tegal.

Hal itu disampaikan Sutari saat diminta menyikapi keberadaan tiang telekomunikasi yang pesangannya carut marut di wilayah Kota Tegal.

“Terkait dengan tiang telekomunikasi milik vendor dunia telekomunikasi sangat berkembang. Salah satu kendala saat ini adalah bagaimana pada satu titik lokasi banyak terjadi pohon tiang. Bahkan satu titik ada 12 tiang yang menempati lahan milik warga maupun tanah pemerintah,” kata Sutari SH MH, Senin (19/1/2026).

Sutari menilai, fakta dilapangan banyak tiang tiang telekomunikasi maupun tiang wifi yang dalam pemasangannya tidak memperhatikan aspek-aspek estetika, keamanan dan kenyamanan.

“Tidak hanya kurang estetika tapi juga mengganggu kenyamanan lingkungan. Orang susah lewat karena dipasang didepan rumah. Pemasangan tiang dilakukan juga sembunyi-sembunyi dari pemilik rumah, dari aparat lingkungan maupun kelurahan,” ujar Sutari.

Komisi III DPRD Kota Tegal sepakat dan mendukung atas penindakan dan penertiban tiang-tiang yang dilakukan oleh pihak Bina Marga DPUPR Kota Tegal.

Penindakan dan penertiban kata Sutari dalam rangka memastikan kontribusi retribusi pemasukan kepada Pemerintah Kota Tegal. Selain itu untuk menjaga estetika yang ada. “Kalau bisa diatur dalam satu titik lokasi jangan terlalu banyak tiang-tiang,” tutup Sutari.

Terpisah Kabid Bina Marga, DPUPR Kota Tegal, Setia Budi ST menyampaikan, pihaknya sudah mulai melakukan upaya penertiban terhadap tiang telekomunikasi dan kabel optik.

“Dalam upaya peningkatan tata kelola dan pemanfaatan bagian-bagian jalan kota yang baik, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang (DPUPR) Kota Tegal melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan, salah satunya terkait pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi pada ruang milik jalan kota,” kata Setia Budi.

Beberapa Provider Telekomunikasi yang memiliki tiang-tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik yang terpasang pada ruas jalan kota telah diberi surat pemberitahuan dan surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis untuk melakukan pembayaran retribusi.

Hal itu dilaksanakan mendasari amanat ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor
4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tiang telekomunikasi dan jaringan kabel masuk dalam objek retribusi daerah.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini terakhir telah dilakukan penertiban dibeberapa ruas jalan seperti Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Panggung Baru, Jalan Dr Sutomo dan Jalan RA Kartini Kota Tegal,” pungkas Budi.(Riyanto Jayeng)

 

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top