DPRD Kota Tegal

DPRD Kota Tegal Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam Helen’s Night Mart

Bagikan

Kota Tegal- DPRD Kota Tegal menolak keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Night Mart yang berada di wilayah Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Pernyataan penolakan itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurochman usai gelar rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal dengan agenda Pembahasan Perijinan dan Pendirian Tempat Hiburan Malam Helen’s Night Mart, Kamis (2/7/2026) siang.

Zaenal mengungkapkan bahwa kedua dinas yang berkompeten dengan urusan perizinan dan perdagangan di Pemkot Tegal belum mengetahui perihal owner atau direktur dari PT Anak Muda Tegal, yaitu sebuah perusahaan yang menaungi Helen’s Night Mart.

Lebih jauh Zaenal mengatakan, alasan utama Komisi II menolak Helen’s Night Mart adalah karena ada beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum terverifikasi di sistem OSS.

“Jadi di dalam OSS nya ada 3 KBLI yang diajukan, jenis usaha restoran, jenis usaha seni pertunjukan dan jenis usaha aktivitas Bar. Kedua jenis usaha diatas klasifikasinya menengah rendah dan 1 jenis usaha beresiko tinggi,” ujarnya.

Menurut Zaenal, untuk jenis usaha resto dan seni pertunjukan kategori resiko menengah rendah verifikasinya menjadi kewenangan Pemda setempat, sedangkan untuk jenis usaha Bar kategori resiko menengah tinggi untuk verifikasinya menjadi kewenangan Pemprov.

“Baik jenis usaha klasifikasi menengah rendah maupun jenis usaha klasifikasi menengah tinggi sampai saat ini statusnya belum terverifikasi,” jelas Zaenal.

Sementara dijelaskan, terkait dengan ​Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Pemerintah daerah akan mendalami lebih lanjut terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem OSS.

“Meskipun pemohon menyatakan sudah memilikinya di OSS, dokumen lampiran fisik dan akta pendirian PT belum terlampir di dalam sistem OSS maka operasional Helen Night Mart wajib ditutup atau tidak diperbolehkan beroperasi karena disimpulkan belum memenuhi syarat perizinan yang layak dan adanya penolakan yang kuat dari masyarakat,” papar Zaenal.

Selain itu dipertegas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Usaha Kepariwisataan, jenis usaha klub malam atau hiburan malam tidak diatur (yang ada hanya karaoke dan restoran).

“Oleh karena itu, Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu juga memberi celah bagi Walikota/Pemerintah Daerah untuk menolak atau tidak menyetujui usaha yang menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” pungkas Zaenal.(Jay)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top