DPRD Kota Tegal

DPPKBP2PA Raker Bersama Komisi III DPRD Kota Tegal

Bagikan

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari SH, MH memimpin Raker. (Foto: SUT)

KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Komisi III DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Rabu (15/04)2026).

Raker dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari SH, MH, diikuti Wakil Ketua Bagas Satya Indrana SH MH, Beni Ageng Penggalih SH, M Ali Mashuri SAP, H Andil Ghoni SE, dan Tenaga Ahli DPRD Kota Tegal, Ir R Resti Drijo Prihanto M.Si.

Hadir Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal dr Rofiqoh, MM bersama jajaran. Raker membahas terkait capaian dan kinerja DPPKBP2PA.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana menyinggung program
DPPKBP2PA yang memberikan tugas kepada kader posyandu namun, tidak disertai anggaran.

Selama ini kader bertugas terkait kesehatan yakni Integrasi Layanan Primer (ILP) dengan mendapatkan honor sebesar Rp 329.000 yang diterima setiap enam bulan sekali yang diampu oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal.

“Jadi para kader posyandu menerima honor rata-rata sebesar Rp 54 ribuan per bulannya,” ujar Bagas.

Saat ini para kader mendapat tugasnya tambahan dari sebelumnya hanya soal kesehatan (ILP) menjadi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal itu merujuk Kemendagri Nomor 13 Tahun 2024 mencakup bidang Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Perlindungan Masyarakat), dan Sosial.

Bagas minta ada perhatian DPPKBP2PA untuk para kader Posyandu yang tersebar di wilayah Kota Tegal.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top