KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, membahas persiapan evaluasi Propemperda
(Program Pembentukan Peraturan Daerah) di ruang Komisi III DPRD Kota Tegal, Senin (19/1/2026).
Raker dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal, Purnomo SH ikut mendampingi Sugiyono SE, Sutari SH MH, Bagas Satya Indrana SH MH, Zaenal Nurohman S.AP, Mochamad Ali Mashuri S.AP, Fathul Imam A.Pd.I.
Ikut hadir OPD Pemkot Tegal Asisten I Mohamad Afin S.IP, M.Si, Bagian Organisasi Agrim Pram Setyaji, Karlak BPBD Mochakmad Mabrur S.STP, M.Si, Bagian Hukum Lilis H, Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Dinar Martono S.ST, M.Si, Bagian Pemerintahan M Suharto, Sekretaris DPUPR Erik P, Kabid Disperkim Senoadji.
Ketua Bapperda DPRD Kota Tegal Purnomo menyampaikan, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 32 Tahun 2025 tanggal 20 November 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2026, terdapat 10 usulan Raperda.
Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2026 yang pembahasannya dibagi menjadi dua masa persidangan yaitu
Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 Bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 terdiri dari 5 (lima) Raperda.
Sesuai Hasil Rapat Bapemperda pada 9 Januari 2026, terdapat usulan evaluasi Propemperda Tahun 2026 sebanyak enam Raperda, yaitu Raperda tentang:
1. Pembentukan Kelurahan (Bagian Pemerintahan).
2. Pemakaman (Disperkim).
3. Bangunan Gedung (DPUPR).
4. Rencana Tata Ruang Wilayah (DPUPR).
5. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Bagian Organisasi).
6. Disabilitas (Dinas Sosial)
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Purnomo minta OPD pengusul menyampaikan kesiapan Raperda tersebut untuk segera ditetapkan dalam perubahan Propemperda Kota Tegal Tahun 2026.
Kesiapan naskah akademik/penjelasan/keterangan, dan juga kesiapan draft Raperdanya, apakah sudah selesai disusun.
“Sehingga selanjutnya dapat disepakati Raperda apa saja yang akan dimasukkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” ujar Purnomo.
