DPRD Kota Tegal

Ali Mashuri Terima Aduan Jukir yang Keluhkan Besarnya Setoran Harian

Bagikan

Kota Tegal- Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal menerima aduan dari sejumlah juru parkir (jukir) kawasan Alun-alun Kota Tegal, Kamis (8/1/2026).

Aduan itu berupa complain atau keberatan para jukir terkait dengan kenaikkan setoran harian mereka ke Dinas Perhubungan setempat.

Kebijakan Dinas Perhubungan dalam menaikkan setoran harian itu dinilai tidak mempertimbangkan realitas pendapatan di lapangan.

Fakta itu terungkap dari penuturan salah satu jukir yang biasa standby di depan Toko Ummi kawasan Alun-alun yaitu Muhammad Agus Setiawan.

Agus menuturkan jika kenaikkan setoran yang saat ini diterapkan tidak melalui sosialisasi atau minimal terkonfirmasi oleh para jukir.

“Kenaikannya mendadak, naik saja tanpa kami diajak rembugan. Ini sangat tidak seimbang dengan apa yang kami dapatkan setiap hari,” ujar Agus kesal.

Agus merinci, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, nilai setoran harian terus melonjak. Awalnya, ia hanya menyetor Rp 13.000 per hari, kemudian naik menjadi Rp 15.000, lalu melonjak ke Rp 30.000, dan per hari ini ia diwajibkan menyetor Rp 50.000.

Padahal, menurutnya, pendapatan kotor dari memarkir kendaraan berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 80.000 per hari. “Kalau harus setor Rp50.000 ke Dishub, praktis tidak ada uang yang bisa dibawa pulang untuk keluarga di rumah,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, mendesak Pemkot Tegal untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

“Kebijakan kenaikkan retribusi parkir perlu ditinjau ulang. Kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini juru parkir,” tegas Ali.

Ali menambahkan, Pemkot tidak boleh hanya melihat angka di atas kertas tanpa mempertimbangkan variabel lapangan, seperti kondisi ekonomi warga yang sedang sulit serta faktor cuaca yang sangat memengaruhi jumlah kendaraan yang parkir.

“Jika setoran harian dirasa sangat memberatkan, dikhawatirkan hal ini justru akan memicu masalah baru di lapangan. Kita butuh solusi yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Riandi Sholeh, menjelaskan, dalam hal penetapan nilai setoran tidak dilakukan secara acak maupun secara asal.

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil kajian potensi pendapatan di titik-titik parkir tertentu.

“Berdasarkan data potensi Dishub, bruto pendapatan di titik tersebut sebenarnya berkisar antara Rp 140.000 hingga Rp 160.000 per hari. Bahkan, data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menetapkan potensi yang lebih besar lagi,” jelas Riandi.

Riandi menambahkan, Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di kawasan Toko Ummi sebesar Rp 4.771.200, atau jika dirata-rata mencapai Rp 397.600 per bulan. Angka inilah yang menjadi dasar penyesuaian nilai setoran kepada para juru parkir (Riyanto).

 

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top