Tegal - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka lowongan untuk 377 petugas Pengawas TPS (PTPS) Pilkada Serentak 2024 di Kota Tegal.
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengatakan setidaknya dibutuhkan PTPS sebanyak 377 orang. Kebetuhan tersebut sesuai dengan jumlah TPS yakni 376 TPS biasa dan 1 TPS untuk di lokasi khusus.
"Jumlah TPS di Kota Tegal pada Pilkada 2024 nanti ada sebanyak 376 TPS dan 1 TPS khusus. Nantinya, setiap TPS akan dijaga oleh 1 PTPS," katanya.
Fauzan menyampaikan, untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12-28 September 2024. Masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan diri di sekretariat Panwascam. "Dari berkas yang diterima akan langsung diteliti. Sehingga jika ada berkas yang masih kurang agar bisa segera melengkapi," ujarnya.
Fauzan mengatakan setelah diteliti, maka akan diumumkan pada 11 Oktober 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan penerimaan tanggapan masyarakat. "Namun, sebelum tanggapan masyarakat, jika pada 12-28 September 2024 kebutuhan belum terpenuhi, maka ada perpanjangan pendaftaran. Kebutuhan pendaftar harus 2 kali dari jumlah kebutuhan," tandasnya.
Perpanjangan, kata Fauzan, dilaksanakan pada 1-10 Oktober 2024. Setelah diumumkan nantinya ada penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat. "Ini terkait apakah calon pengawas yang mendaftar terlibat dalam politik seperti menjadi timses atau berafiliasi politik. Jika ada tanggapan, maka Panwas Kecamatan selanjutnya melakukan klarifikasi kepada calon pengawas bersangkutan," terangnya.
Terakhir, kata Fauzan, penetapan calon PTPS terpilih pada 23-25 Oktober 2024. Mereka kemudian akan dilantik pada PTPS pada rentang waktu 3-4 November 2024. Fauzan menambahkan para petugas pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal nantinya akan mendapatkan honor. Untuk besarannya, diperkirakan sebesar Rp 1 juta untuk masa kerja satu bulan.-(sut)