Tegal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah mencatat pada Pilkada Kota Tegal membutuhkan 2.739 petugas untuk 377 TPS yang tersebar di empat Kecamatan.
"Jumlah TPS di Kota Tegal pada pilkada nanti sebanyak 377. Sedangkan untuk satu TPS kebutuhannya 7 orang, sehingga total yang dibutuhkan sebanyak 2.639," kata Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Charis Budiman saat menggelar Rakor bersama PPK dan PPS di Hotel Bahari Inn, Minggu (15/9/2024).
KPU Kota Tegal akan membuka lowongan petugas KPPS untuk pilkada 2024 di Tegal. Ada sekitar 9 persyaratan yang harus dipenuhi mereka yang berminat mendaftar menjadi anggota KPPS.
Persyaratan antara lain memiliki E-KTP, tidak terlibat dalam partai politik, sehat jasmani dan rohani serta persyaratan lainnya.
Terkait honor KPPS, kata Charis, saat ini masih menunggu petunjuk teknis. Dimungkinkan besarnya seperti sebelumnya. Charis Budiman menjelaskan pembentukan KPPS berlangsung pada 17 September-5 November 2024. Sehingga, KPU mempunyai waktu selama 50 hari untuk memenuhinya.
"Dan hari ini, kita sampaikan hasil rakornas terkait persiapan pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS," ujarnya.
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno dalam sambutannya mengatakan rakor persiapan pembentukan KPPS digelar agar PPK dan PPS dapat memperhatikan kompetensi kepemiluan, pengalaman kepemiluan, regenerasi, aspek kesehatan. Sehingga, kedepannya lebih mudah dalam proses yang diperlukan.
"Kami minta kepada PPS untuk bisa berkordinasi dengan lurah terkait pengisian KPPS, karena tidak ada lagi istilah perpanjangan tercukupi kebutuhan. Kami juga meminta agar Dinas Pendidikan untuk ikut mesosialisasikan ke barisannya agar menghibahkan SDM yang ada demi suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak 2024," terangnya.
Karyudi menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pembuatan surat kesehatan agar lebih dimurahkan dan dimudahkan. "Karena calon-calon KPPS merupakan pejuang demokrasi sejati tumpuan suksesnya Pilkada ini," tutup Karyudi.-(sut)