Agenda Dewan

    DPRD Akan Koordinasi Dengan Parpol Untuk Pembentukan Fraksi-Fraksi

    Sekretariat DPRD Kota Tegal

    Kota Tegal- Tugas awal yang akan dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tegal periode 2024-2029 yang baru dilantik belum lama ini adalah segera membentuk fraksi-fraksi.

    Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Tegal, Sutari S.H, M.H saat dikonfirmasi Senin (2/9/2024).

    Menurut Sutari, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD guna merumuskan pembentukan fraksi.

    "Bagi parpol yang memiliki kurang dari 3 kursi keterwakilan, bisa berunding untuk bergabung menjadi 1 fraksi atau melebur ke fraksi yang memiliki lebih dari 3 kursi keterwakilan," ujarnya.

    Sutari mengatakan, anggota DPRD Kota Tegal berjumlah 30 orang, maka nilai dari 1 fraksi adalah 10 persen dari 30 orang, yaitu 3 kursi.

    "Sesuai UU MD3, 1 fraksi di DPRD Kota Tegal tidak boleh memuat kurang dari 3 kursi keterwakilan. Artinya batas terendahnya 3 kursi," kata Sutari.

    Oleh karena itu, seperti halnya Partai Amanat Nasional yang hanya mendapat 2 kursi dan PPP hanya 1 kursi, itu bisa bergabung membentuk fraksi sendiri.

    Atau, baik PAN maupun PPP juga bisa memilih melebur ke fraksi yang memiliki kursi lebih dari 3 kursi, yaitu Golkar, PDIP, PKB, PKS atau Gerindra.

    "Kemarin pasca pelantikan, semua anggota DPRD sudah melakukan kegiatan pengambilan foto oleh Sekretariat DPRD untuk melengkapi dokumen keanggotaan DPRD," papar Sutari.

    Lebih jauh Sutari menjelaskan, setelah pembentukan Fraksi, pihaknya akan menggelar rapat konsultasi antar pimpinan DPRD untuk membicarakan langkah-langkah guna persiapan pembentukan alat kelengkapan DPRD.

    'Kami berharap dalam sebulan ini, sudah bisa menyelesaikan pembentukan fraksi-fraksi, rapat konsultasi antar pimpinan, membahas wacana pembentukan tata tertib dan kode etik anggota DPRD," imbuh Sutari.

    Sutari menambahkan, setelah tata terrib dan kode etik anggota DPRD terbentuk, baru dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD.

    "Paling akhir adalah pembentukan dan penetapan pimpinan DPRD. Nanti akan koordinasi dengan partai terkait yaitu, PDIP, Golkar dan PKS agar menentukan nama yang akan diajukan untuk duduk sebagai pimpinan, Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD dan agar disesuaikan dengan kehendak UU MD3," pungkas Sutari. (Riyanto)